SUMEDANG, CyberTipikor – Pengelolaan anggaran ketahanan pangan di Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, tahun anggaran 2023–2024 menuai sorotan. Program yang bertujuan meningkatkan potensi desa tersebut diduga tidak berjalan transparan, khususnya dalam pengalokasian dana dan pelaporannya.
Seperti diketahui, pemerintah menginstruksikan setiap desa untuk mengalokasikan anggaran ketahanan pangan guna mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Di Desa Mandalaherang, anggaran sebesar Rp70 juta dialokasikan untuk program penanaman kopi dan pisang.
Keterangan Gapoktan Tidak Rinci
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Imam, saat ditemui pada Rabu (22/04/2026), membenarkan adanya program tersebut.
Ia menyampaikan bahwa tanaman kopi saat ini masih dalam tahap menuju panen, sementara tanaman pisang sudah mulai berbuah meski belum merata.
“Untuk pisang sudah ada yang panen, tapi baru beberapa pohon saja. Hasilnya dibawa ke kantor desa lalu dibagikan ke perangkat desa,” ujarnya.
Namun saat ditanya terkait rincian penggunaan anggaran, Imam mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya hanya fokus pada penanaman, terkait anggaran saya tidak tahu,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat posisi Gapoktan sebagai pelaksana teknis di lapangan seharusnya memahami penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa alokasi anggaran diduga terbagi sekitar Rp40 juta untuk bibit pisang dan Rp30 juta untuk bibit kopi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah bibit pisang yang ditanam diperkirakan hanya sekitar 600 pohon, dengan hasil yang belum signifikan meski sudah berjalan hampir dua tahun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran dan potensi adanya selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
BPD Akui Ada Kejanggalan
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mandalaherang, Atep Dahrum, saat dikonfirmasi, membenarkan total anggaran ketahanan pangan sebesar Rp70 juta tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pencairan anggaran kepada Gapoktan telah melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan proposal dan persetujuan kepala desa.
“Kalau terkait ketidaktransparanan, itu menjadi tanggung jawab Gapoktan. Kami dari BPD hanya melakukan pengawasan,” ujarnya.
Namun demikian, Atep juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
“Kami sudah melakukan pengecekan dan memang ada beberapa kejanggalan dalam penanaman. Bahkan sudah kami tegur, tetapi sampai sekarang belum ada laporan lanjutan dari Gapoktan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa porsi anggaran untuk tanaman pisang disebut lebih besar dibandingkan kopi.
Perlu Klarifikasi dan Audit Lebih Lanjut
Dari hasil penelusuran tim awak media, terdapat perbedaan keterangan antara pihak Gapoktan dan BPD. Minimnya transparansi serta tidak adanya laporan rinci penggunaan anggaran menimbulkan dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak optimal.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.
Untuk memastikan kebenaran dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, diperlukan langkah klarifikasi terbuka serta audit dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
(Tim Investigasi CyberTipikor / Agus Susanto)

0 Komentar