Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan profesional bagi wartawan Indonesia, dibuat oleh Dewan Pers dan organisasi wartawan seperti PWI dan AJI, untuk memastikan berita akurat, berimbang, independen, dan tidak beritikad buruk, sekaligus menjaga kepercayaan publik dan melindungi narasumber. Aturan utamanya mencakup sikap independen, profesional, menguji informasi, tidak membuat berita bohong atau fitnah, melindungi korban kejahatan susila, tidak menerima suap, serta menghormati privasi narasumber.
Poin-Poin Utama Kode Etik Jurnalistik
- Independensi: Wartawan bersikap independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau pihak lain.
- Akurasi & Keseimbangan: Berita harus akurat, berimbang, tidak memutarbalikkan fakta, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini.
- Profesionalisme: Menunjukkan identitas, menghormati hak narasumber (privasi, embargo, off the record), tidak plagiat, dan tidak menerima suap.
- Tidak Menyesatkan: Tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, cabul, atau sensasional.
- Perlindungan Korban: Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan pelaku kejahatan anak.
- Hak Tolak & Perlindungan Narasumber: Memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber.
- Koreksi: Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
Tujuan Kode Etik Jurnalistik
- Menjadi kompas moral bagi wartawan.
- Menjaga integritas dan profesionalisme profesi wartawan.
- Membangun kepercayaan publik terhadap media.
- Memastikan informasi yang disampaikan bermanfaat dan tidak merugikan.

0 Komentar