Banda Aceh — (CT) Cyber Tipikor.info // Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memaparkan secara komprehensif strategi sekaligus tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di hadapan Tim Komisi III DPR RI, dalam rapat kerja yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat (10/4/2026).
Paparan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Tim Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., dalam rangka memonitor langsung pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Kapolda menegaskan bahwa Polda Aceh telah mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan implementasi kedua regulasi tersebut berjalan optimal. Upaya tersebut meliputi sosialisasi masif, forum diskusi intensif, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program pelatihan.
“Kami telah menjalankan berbagai program, termasuk Polri Belajar, sebagai akselerasi pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP terbaru,” ujar Kapolda.
Tak hanya itu, Polda Aceh juga melakukan pendampingan teknis secara langsung ke jajaran polres, khususnya dalam penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, terutama dengan kejaksaan dan lembaga peradilan. Ia juga menyoroti kekhususan Aceh yang memiliki sistem hukum adat serta qanun jinayat, yang harus diselaraskan secara cermat dengan hukum nasional.
“Koordinasi menjadi kunci utama, karena di Aceh terdapat kekhususan hukum adat dan qanun. Sinkronisasi ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolda tidak menutup mata terhadap sejumlah tantangan krusial. Ia mengungkapkan bahwa masih diperlukan regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi yang lebih solid, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai.
Sebagai langkah konkret, Polda Aceh telah menginisiasi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) baru, agenda rapat koordinasi berkala lintas institusi, hingga memasukkan materi KUHP dan KUHAP ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian.
Dalam forum tersebut, Kapolda juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang tengah ditangani, di antaranya kasus penganiayaan serta perusakan yang berkaitan dengan konflik agraria dan aktivitas perkebunan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penganiayaan oleh sejumlah pelaku, serta aksi perusakan tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang diduga dilakukan secara terorganisir. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami fokus pada aspek tindak pidana. Sementara untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentu memerlukan penjelasan dan penanganan dari instansi terkait, mengingat kompleksitasnya,” jelasnya.
Melalui paparan ini, diharapkan Komisi III DPR RI memperoleh gambaran riil kondisi di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi strategis dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional ke depan.
(Suwardi Crb)


0 Komentar