Jakarta, 10 April 2026 – (CT) Cyber Tipikor.info // Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia. Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bersih dari praktik ilegal yang merusak sistem pembinaan.
Penguatan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan sistem kontrol internal, razia rutin yang terukur, hingga optimalisasi teknologi pendukung pengamanan. Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat guna membongkar dan memutus jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas dan Rutan.
Kementerian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk keterlibatan dalam peredaran narkotika. Baik Warga Binaan maupun oknum petugas yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah strategis, dilakukan pula pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Lapas dengan tingkat keamanan maksimum, termasuk di Nusakambangan. Kebijakan ini bertujuan memutus rantai kendali jaringan narkotika dari dalam serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan terorganisir.
Melalui langkah-langkah komprehensif ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan optimistis dapat mewujudkan Lapas dan Rutan yang steril dari narkotika, sekaligus mengembalikan fungsi utama pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang efektif, humanis, dan berintegritas.
“Ini adalah komitmen serius. Tidak ada ruang bagi narkotika di dalam Lapas dan Rutan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Kementerian.
Dengan penguatan sistem, integritas petugas, serta kolaborasi lintas sektor, upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan diharapkan semakin efektif dan berkelanjutan.
(Suwardi Crb)


0 Komentar