MAKASSAR, CyberTipikor – Upaya eksekusi rumah milik seorang wartawan TVRI Sulawesi Selatan berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah sekelompok orang yang diduga preman mendatangi lokasi. Peristiwa ini terjadi di tengah polemik lelang yang dinilai bermasalah secara hukum.
Kuasa hukum pemilik rumah, Umar, menyatakan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam perkara tersebut. Ia mengungkapkan, Umar baru mengetahui adanya persoalan hukum setelah muncul ancaman eksekusi terkait lelang yang dikaitkan dengan Bank Mandiri.
Menurutnya, terdapat kejanggalan serius terkait identitas debitur atas nama Nita Tahir. Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), nama tersebut tidak tercatat dalam database kependudukan.
“Jika benar identitas itu tidak sah atau menggunakan KTP palsu, maka seluruh perikatan hukum, termasuk kredit dan hak tanggungan, patut diduga cacat hukum,” tegas kuasa hukum.
Ia menambahkan, perjanjian kredit seharusnya dibuat berdasarkan identitas yang valid. Jika dasar identitas bermasalah, maka seluruh dokumen turunan kehilangan kekuatan hukumnya dan tidak layak dijadikan dasar lelang.
Selain persoalan identitas, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran perbankan. Umar disebut mengalami pendebitan rekening tanpa persetujuan atau surat kuasa resmi selama sekitar lima tahun, dengan total nilai mencapai Rp840 juta.
“Klien kami tidak pernah memberikan kuasa pendebitan. Ini indikasi pelanggaran serius dalam praktik perbankan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Umar juga dikabarkan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp380 juta kepada pihak yang mengatasnamakan Nita Tahir. Secara keseluruhan, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar.
Kuasa hukum juga menyinggung peran notaris yang dinilai lalai karena tidak melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh sebelum menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Sementara itu, upaya eksekusi yang melibatkan sekitar 20 orang di bawah pimpinan seseorang berinisial AS alias Anwar Sewang berhasil dicegah oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, Umar telah melaporkan adanya ancaman tersebut ke pihak berwajib.
“Laporan sempat terkendala di tingkat Polsek, namun kini sudah diterima di Polrestabes Makassar. Kami berharap segera ada tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Selain melapor ke kepolisian, pihak Umar juga telah mengirimkan surat resmi ke kantor pusat Bank Mandiri guna meminta dilakukannya audit forensik terhadap proses kredit yang melibatkan nama Nita Tahir.
Dalam waktu dekat, kasus ini juga akan dilaporkan ke aparat penegak hukum di bidang tindak pidana khusus, mengingat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan serta Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak mekanisme lelang, namun menuntut agar seluruh proses dilakukan secara sah dan transparan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan. Aparat penegak hukum perlu bertindak tegas agar tidak terjadi ancaman terhadap jiwa, harta, dan martabat warga,” pungkasnya.
(Tispran Kelana/Arifin Sulsel/Tim)


0 Komentar