SUMEDANG – Cybertipikor - Forum Media Sumedang Timur (FMST) menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Kabupaten Sumedang atas sikap profesional, netral, dan transparan dalam memfasilitasi mediasi sengketa kepemilikan tanah antara SHM Nomor 1741 atas nama Euis dan SHM Nomor 2968 atas nama Anin di Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal.
Mediasi yang berlangsung di Aula ATR/BPN Sumedang pada Selasa (11/08/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sengketa, Iwan, dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, serta tim dari Forum Media Sumedang Timur.
Dalam keterangannya, pihak ATR/BPN menjelaskan bahwa secara administratif kedua sertifikat tidak memiliki permasalahan, baik dari sisi nomor, persil, maupun keabsahan dokumen. Namun, akar persoalan terletak pada indikasi objek tanah yang sama, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut di lapangan.
Sebagai langkah lanjutan, disepakati bahwa akan dilakukan pengecekan lokasi bersama pada Kamis (13/08/2026), dengan melibatkan tim dari BPN, Pemerintah Desa Sarimekar, serta saksi-saksi terkait.
Apresiasi FMST: Netralitas Harus Dijaga
Wakil Ketua FMST, Kosam Erawan, menyampaikan bahwa pihaknya melihat proses mediasi berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami mengapresiasi sikap ATR/BPN Sumedang yang tetap netral dan tidak memihak. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus sengketa pertanahan yang sering kali sensitif dan kompleks,” ujar Kosam.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi dalam proses mediasi menjadi kunci agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Sekjen FMST: Uji Fakta di Lapangan Jadi Penentu
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal FMST, M. A. Rahmat Setiawan, menekankan bahwa proses selanjutnya harus benar-benar objektif dan berbasis fakta lapangan.
“Secara administrasi memang tidak ada masalah, tetapi fakta di lapangan yang akan menjadi penentu utama. Kami berharap proses pengecekan lokasi dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Rahmat juga menambahkan bahwa kehadiran FMST dalam proses ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media, agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun.
FMST Siap Kawal Hingga Tuntas
Forum Media Sumedang Timur melalui timnya yang terdiri dari Wakil Ketua Kosam Erawan, Sekjen M. A. Rahmat Setiawan, serta Sie Investigasi U. Samsudin, memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen media dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.
( Redaksi)

0 Komentar