SUMEDANG, CyberTipikor - Sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, pembangunan yang bersumber dari anggaran DD, ADD maupun Sapras, pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik wajib menyertakan Papan Informasi sebagaimana yang tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 tentang transparansi dan keterbukaan publik, Namun di sayangkan di salah satu Desa di Kecamatan Cimalaka, tepatnya di Desa Cimalaka, pekerjaan Hotmix yang ada di Dusun Margamulya tidak di pasang Papan Informasi, jelas jelas ini sudah melanggar aturan dan bisa di katakan proyek siluman.
Team awak media menelusuri pekerjaan Hotmix yang ada di Dusun Margamulya pekerjaannya pun di duga kurang maksimal ketebalan Hotmix rata rata hanya 2cm, sedangkan aturan jalan desa adalah 3cm. setelah itu team awak media meluncur ke Desa Cimalaka untuk menemui Kepala Desa Dadang, namun Dadang Kepala Desa tidak ada di tempat di telepon hpnya tidak aktip, sedangkan Sekdespun juga tidak ada di ruangannya.
Akhirnya kami menemui Kadus 1 Margamulya Junaedi, mengatakan kaitan pekerjaan Hotmix yang ada di Dusun Margamulya saya hanya sebagai TPK (team pelaksana kegiatan) masalah anggaran atau pun panjang x lebar di tambah ketebalan saya tidak tahu, silahkan saja tanya sama pak Kuwu atau pak Ulis dan Bendahara Desa tuturnya.
Sekdes Desa Cimalaka di hubungi lewat pesan WhatsApp nya mengatakan kaitan proyek Hotmix yang ada di Dusun Margamulya silahkan saja konfirmasi ke TPK saya tidak tahu imbuhnya,
Keterangan dari Kepala Dusun (kadus) dan Sekdes di sini saling lempar tanggung jawab, lantas siapa yang bertanggung jawab terkait pembangunan proyek Hotmix yang ada di Dusun Margamulya, semuanya saling menutupi ada apa dengan semua ini,, ?
Bendahara Desa saat di konfirmasi terkait anggaran Hotmix tersebut adalah 83.000.000 dan di kasihkan ke TPK. Kaitan papan informasi saya tidak tahu silahkan saja tanya sama TPK, pungkasnya
0 Komentar