Dengan Dalih Kekurangan Ruang Kelas Baru SMAN Rancakalong Diduga Pungut Biaya Ke Orangtua Siswa


SUMEDANG, CyberTipikor -
Belum lama ini SMA Negeri Rancakalong, Kecamatan Rancakalong, Kabupatén Sumedang, mendapat Rehabilitasi untuk Ruang Kelas Baru, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha dan Ruang Kepala Sekolah yang didanai dari anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024, Senin (23/12/2024)

SMA Negeri Rancakalong menurut sumber yang dapat dipercaya yang minta Indentitasnya tidak dipublikasikan mengatakan pihak sekolah melalui Komite Sekolah telah memungut biaya untuk pembangunan Ruang Kelas Baru sebesar Rp.340.000,- minimal per orangtua siswa bahkan lebih karena kurang ruang belajar tandasnya. 

Saat dikonfirmasi Komite Sekolah melalui HP nya mengatakan memang mengakui Kekurangan ruang kelas yang menurutnya berupaya untuk mencari solusi dengan mengadakan rapat orang tua siswa, hasil rapat memutuskan bahwa katanya sepakat untuk membuat Ruang kelas Baru berdasarkan hasil perhitungan rencana biaya memutuskan nominal Rp.340.000,- harus dipungut biaya sebesar itu bahkan ada juga yang memberi lebih sebesar Rp.600.000,- dari jumlah orang tua siswa kelas X, XI dan XII berapa hasil uang terkumpul dari jumlah tersebut.

Komite tidak bisa membuktikan proposal pemohon bilangnya ada di operator Sam tidak bisa membuktikan pendapatan dan pengeluaran, jawabnya ada di bendahara

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan memang pihak Sekolah Negeri tidak boleh untuk meminta sumbangan dari orangtua siswa untuk kepentingan Pembangunan ruang kelas karena prosedur pembangunan sudah diatur dan disediakan oleh Pemerintah tentang hal itu namun harus prosedur yang ditempuh melalui mekanisme yang telah ada sesuai aturan.

Tindakan yang dilakukan pihak Sekolah bersama komite sekolah sudah melanggar aturan yang dianggap sebagai perilaku pungutan liar atau bisa diancam dengan aturan Pidana berdasarkan hukum yang berlaku yang perlu ditindak lanjuti kepada atasan langsungnya karena perbuatan tersebut telah bertentangan pula dengan Permendikbudristek no 75 Tahun 2016

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar