Sumedang - Cybertipikor -Paripurna DPRD Sumedang pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab SUmedang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin (22/6/2026). Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal.
Bupati Dony menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut. “Masukan, saran dan penyempurnaan yang diberikan selama proses pembahasan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan regulasi yang kuat, implementatif, adaptif dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sumedang,” ujar Dony.
Menurut Dony, Perda Cadangan Pangan menjadi instrumen penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi bencana, krisis pangan maupun gejolak harga.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem cadangan pangan yang kuat agar masyarakat tetap terlindungi dan akses terhadap pangan tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, perubahan Perda Perumda Tirta Medal dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Perubahan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
#Dana

0 Komentar