Pembangunan TPS3R Desa Naluk Kecamatan Cimalaka Diduga Tidak Sesuai RAB


SUMEDANG, CyberTipikor -
Sebuah proyek pembangunan tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R) di Desa Naluk Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Jawa Barat, diduga tidak sesuai RAB.

Proyek yang dikerjakan oleh pihak pemborong selaku pemenang tender tersebut di dalam melaksanakan pembangunan TPS3R adanya dugaan tidak sesuai RAB, Proyek pembangunan pekerjaan untuk pasangan Pondasi untuk penahan kontruksi pasangan Besi WF tampak terlihat Pondasi berlubang diduga tidak dilakukan pemadatan tanah Pake padat Pibro untuk timbunan tanah dan para pekerja  banyak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pantauan awak media CyberTipikor,  dilapangan para pekerja yang sedang melaksanakan kegiatan pembangunan tempat pengolahan sampah itu, tidak didampingi oleh pihak pelaksana dan juga pengawas dari instansi terkait sama jarang ada dilokasi pekerjaan Pembangunan TPS3R tersebut.

Kemudian awak media CyberTipikor, mencoba menanyakan kepada orang kerja terkait pembangunan TPS3R Desa Naluk, salah satu orang Kerja yang minta tidak mau ditulis jatidirinya, Ia mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R) pekerjaan itu, di borongkan upah untuk harian orang Kerja (HOK) disamping itu,  Untuk Pekerjaan Kontruksi Pemasangan besi WF juga sama," Kata Sumber.

Sementara itu, pihak penyedia jasa selaku pemenang tender proyek yaitu : PT. PANCARONA MITRA ABADI, Pagu anggaran sebesar Rp 398.842.093.03 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Tiga Rupiah ).

Saat awak media CyberTipikor, mencoba melakukan konfirmasi Kepada pelaksana proyek dan pengawas tidak ada ditempat, yang ada hanya orang pekerja yang tidak tau apa - apa terkait mengenai hal tersebut, Patut diduga proyek pembangunan TPS3R Desa Naluk terindikasi keras terjadi konspirasi jahat antara pihak pemborong selaku pemenang tender dengan instansi terkait karena pada kegiatan pekerjaan pembangunan TPS3R lemahnya di fungsi pengawasan dari Instansi terkait.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) PLT. Ence Rasma, S.Hut M.Si. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pada saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024) gagal untuk ditemui menurut stafnya Bapak lagi keluar. 

(Y. Sopyan)

Posting Komentar

0 Komentar