SUMEDANG, CyberTipikor – Polres Sumedang mengamankan dua pria berinisial DA alias Olot (35) dan NI alias Net Net (37), warga Kecamatan Jatigede, atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan serta penyalahgunaan senjata tajam di Kecamatan Tomo.
Peristiwa terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Cilengar, Desa Cipeles, Kecamatan Tomo. Saat itu, korban HK (30), warga Kota Cilegon, Banten, tengah mengawasi pekerjaan proyek pembangunan jalan akses PLTA Jatigede.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam press release di Mapolres Sumedang menjelaskan, para tersangka sempat berkomunikasi dengan korban mengenai pengiriman material urugan. Namun, saat pekerjaan berlangsung, material yang digunakan bukan berasal dari keduanya, hingga memicu emosi tersangka.
“Dalam kondisi mabuk, para tersangka datang ke lokasi proyek dengan sepeda motor sambil membawa sebilah cerulit yang disimpan di dalam jok. Sesampainya di lokasi, mereka mengancam korban, menyuruh pekerja menghentikan pekerjaan, bahkan mengancam akan membunuh korban,” ungkap Kapolres.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK, serta 1 bilah cerulit yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Polres Sumedang menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
(Bid Humas - Red)

0 Komentar