Kurang dari 24 Jam, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan di Jatiluhur


PURWAKARTA, CyberTipikor -
15 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Polsek Jatiluhur berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) di rumahnya, Komplek Perumahan PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/8/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyebut pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, saat kejadian pelaku dan korban berada di rumah. Pelaku meminta upah kerja Rp500 ribu, namun tidak mendapat respons. Kesal, pelaku memukul korban dengan palu hingga tewas. Barang bukti berupa handphone korban dibuang ke Jembatan Cinangka, sementara barang bukti lain dibuang ke drainase Danau Jatiluhur.

“Motifnya karena sakit hati dan kesal lantaran gaji tidak dibayarkan,” ungkap Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu palu, kain taplak meja, sepeda motor, serta dua handphone milik korban dan pelaku.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus kriminal secara cepat dan tepat.

(Bid Humas - Red)

Posting Komentar

0 Komentar