-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Jalan Desa di Cinangsi Diduga Asal Jadi, Volume Hotmix Dipertanyakan

Jumat, 26 September 2025 | September 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-26T13:57:00Z


SUMEDANG, CyberTipikor –
Pembangunan penanganan jalan desa di Blok Cipeundeuy–Cinangsi, Dusun Cinangsi, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai melalui anggaran Bantuan Keuangan Desa (Bakudes) 2025 senilai Rp65 juta itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi ada kejanggalan pada volume pekerjaan.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi, proyek penanganan jalan tersebut menggunakan material hotmix dengan volume tercatat 12 m³ untuk panjang jalan 165 meter. Namun, berdasarkan data lapangan, pembangunan jalan ini seharusnya menjadi lanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang bersumber dari Bakudes 2024, dengan panjang total jalan mencapai 190 meter.

Warga mempertanyakan sumber dana untuk tambahan 25 meter jalan yang tidak tercantum dalam anggaran tahun 2025.

“Kalau anggarannya hanya untuk 165 meter, lalu dari mana biaya untuk 25 meter sisanya? Kami khawatir ada kejanggalan di sini,” ujar salah satu warga Cinangsi yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/9/2025).

Selain masalah volume, warga juga menyoroti kualitas pekerjaan yang diduga asal jadi. Permukaan hotmix dinilai tipis dan tidak merata, sehingga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.

Yang juga menjadi sorotan adalah papan informasi proyek yang tidak mencantumkan secara lengkap data penting, seperti volume pekerjaan, sumber dana detail, serta pelaksana teknis.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cipeundeuy, Sobar, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Pihak warga berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Inspektorat dan Dinas PUTR segera turun tangan memeriksa proyek ini.

“Kami ingin kejelasan dan transparansi. Proyek jalan desa harus sesuai aturan dan bisa bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan asal jadi,” kata tokoh masyarakat setempat.

Menurut regulasi, setiap proyek yang dibiayai oleh dana pemerintah wajib memasang papan informasi yang memuat lokasi, nilai anggaran, volume, dan pelaksana sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa.

Kasus ini menjadi catatan serius bagi transparansi pengelolaan Bakudes di Desa Cipeundeuy. Apabila ditemukan adanya penyimpangan anggaran atau kualitas pembangunan yang tidak sesuai kontrak, dapat dikenakan sanksi administrasi maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim Investigasi)

×
Berita Terbaru Update