Insentif Guru Ngaji Rp9 Miliar APBD Sumedang Disorot, Mekanisme Distribusi Jadi Pertanyaan

SUMEDANG, CyberTipikor – 03 Maret 2026. Program insentif bagi guru ngaji (guru diniyah) yang didanai dari APBD Kabupaten Sumedang kembali menjadi sorotan publik. Program yang digagas pada periode kedua kepemimpinan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dinilai sejumlah pihak berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran (TA) 2025 sebanyak 4.500 guru ngaji menerima insentif masing-masing sebesar Rp2.000.000 per orang. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9.000.000.000, bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang.

Untuk tahun 2026, beredar informasi bahwa insentif serupa akan kembali dicairkan, bahkan disebut-sebut menjelang Hari Raya Idulfitri.

Jejak Kebijakan: Antara Visi-Misi dan Realisasi Anggaran

Program ini sebelumnya menjadi bagian dari janji politik yang tertuang dalam visi-misi kepala daerah terpilih. Dukungan terhadap kesejahteraan guru diniyah dinilai sebagai langkah strategis, mengingat peran mereka dalam pendidikan keagamaan masyarakat.

Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme distribusi dana yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Mekanisme Penyaluran: Lewat Lembaga, Bukan Rekening Personal

Ketua BKPRMI Kabupaten Sumedang yang juga menjabat sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menjelaskan bahwa dana insentif bersumber dari APBD dan proses pencairannya melalui Dinas Pendidikan.

Menurut penjelasan yang dihimpun:

  1. Dilakukan rapat koordinasi antara ketua lembaga dan Dinas Pendidikan.
  2. Diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
  3. Dana Rp9 miliar ditransfer ke rekening tiga lembaga yang menaungi guru diniyah.
  4. Selanjutnya didistribusikan kepada para guru melalui pengurus lembaga.

Ayi mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat diusulkan agar dana insentif ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru guna meminimalisir risiko administratif. Bahkan diusulkan agar pengelolaan berada di bawah Bagian Kesra Setda. Namun kebijakan akhirnya menetapkan Dinas Pendidikan sebagai leading sector dengan pertimbangan aspek pendidikan.

Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan publik:

Mengapa opsi transfer langsung ke rekening penerima tidak dipilih, padahal lebih akuntabel dan meminimalisir potensi potongan?

Potensi Kerawanan Administratif

Secara regulatif, penggunaan APBD wajib memenuhi prinsip:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Efisiensi
  • Tepat sasaran

Distribusi dana melalui pihak ketiga (lembaga) berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:

  • Ketidakjelasan daftar penerima final (by name by address)
  • Potensi perbedaan nominal diterima di lapangan
  • Minimnya jejak audit individual
  • Risiko konflik kepentingan apabila pejabat publik merangkap jabatan di lembaga penerima manfaat

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PKDT dan Ketua FKPQ yang disebut sebagai bagian dari lembaga penyalur belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan resmi.

Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab

CyberTipikor mencatat beberapa pertanyaan yang layak mendapat klarifikasi terbuka:

  1. Apakah daftar 4.500 penerima telah dipublikasikan secara transparan?
  2. Apakah terdapat verifikasi independen terhadap data penerima?
  3. Mengapa tidak menggunakan skema transfer langsung ke rekening guru penerima?
  4. Apakah terdapat monitoring dan audit internal atas distribusi melalui lembaga?
  5. Apakah mekanisme tersebut telah melalui kajian Inspektorat Daerah?

Menjaga Program Baik Tetap Bersih

Insentif bagi guru ngaji pada prinsipnya merupakan program positif untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal keagamaan. Namun program yang baik harus ditopang tata kelola yang bersih dan transparan.

Transparansi bukan bentuk kecurigaan, melainkan perlindungan terhadap semua pihak — baik pemerintah daerah, lembaga penyalur, maupun para guru penerima manfaat.

CyberTipikor akan terus menelusuri mekanisme, data penerima, serta regulasi pendukung program ini guna memastikan penggunaan uang rakyat berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good governance.

(Agus Susanto – Investigasi)

Posting Komentar

0 Komentar