“Di Mana Negara?” Potret Miris Warga Rentan di Tegalmanggung dan Dugaan Kelalaian Penyaluran Bantuan

SUMEDANG, CyberTipikor — Di tengah berbagai program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, realitas di lapangan masih menyisakan ironi. Dua warga rentan di Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, hidup dalam kondisi yang jauh dari standar kelayakan hidup manusia.

Akses terhadap kebutuhan paling mendasar—seperti kamar mandi dan listrik—tidak mereka miliki. Untuk sekadar buang air, keduanya harus menumpang ke rumah warga lain. Sementara kebutuhan listrik bergantung sepenuhnya pada kemurahan hati tetangga.

Situasi kian memprihatinkan dengan kondisi psikologis sang adik yang disebut kerap tidak stabil, namun hingga kini belum mendapatkan pendampingan maupun intervensi dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan potensi risiko, baik bagi yang bersangkutan maupun lingkungan sekitar.

Di sisi lain, persoalan bantuan sosial turut memperparah keadaan. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Desember dilaporkan belum diterima hingga saat ini. Keterlambatan tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi langsung pada meningkatnya kerawanan pangan bagi keduanya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana kehadiran negara ketika warganya hidup dalam kondisi yang jelas-jelas tidak layak?

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan, perlindungan, serta akses terhadap kehidupan yang layak bagi setiap penyandang disabilitas. Namun realitas di Tegalmanggung menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.

Tim investigasi menilai, kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai kasus tunggal semata, melainkan indikasi adanya potensi:

  • lemahnya pendataan dan validasi penerima bantuan,
  • kurangnya pengawasan distribusi bantuan sosial,
  • hingga kemungkinan kelalaian birokrasi dalam menjalankan mandat perlindungan sosial.

Atas dasar itu, awak media mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang—khususnya Dinas Sosial, Inspektorat Daerah, serta Pemerintah Kecamatan Cimanggung—untuk segera melakukan:

  1. Verifikasi lapangan secara langsung dan menyeluruh,
  2. Evaluasi sistem penyaluran bantuan sosial,
  3. Intervensi cepat terhadap kondisi kesehatan dan psikologis warga terdampak,
  4. Audit administratif jika ditemukan kejanggalan dalam distribusi bantuan.

Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan penyimpangan, maka penanganannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program sosial tidak cukup diukur dari besarnya anggaran, melainkan dari ketepatan sasaran dan dampaknya bagi masyarakat paling rentan.

CyberTipikor menilai, ini bukan sekadar kisah kemiskinan—melainkan cermin nyata tentang hadir atau tidaknya negara di titik paling krusial: ketika rakyatnya membutuhkan perlindungan.

Sumber: diolah dari laporan media repormasibangsa.co.id

Posting Komentar

0 Komentar