Infrastruktur Cepat Rusak Di Sumedang, Lemahnya Pengawasan Atau ADa Yang “BERMAIN”?

Oleh: Tim Investigasi CyberTipikor

SUMEDANG, CyberTipikor – Sejumlah proyek infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Sumedang menuai sorotan publik. Baru berjalan sekitar empat bulan sejak pengerjaan, beberapa titik jalan kabupaten maupun jalan desa dilaporkan telah mengalami kerusakan, mulai dari retak, pecah, hingga berlubang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Indikasi Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Dari hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat, kerusakan dini pada proyek jalan umumnya mengindikasikan beberapa kemungkinan, di antaranya:

  • Ketidaksesuaian spesifikasi teknis (RAB dan gambar kerja)
  • Penggunaan material di bawah standar
  • Proses pengerjaan yang tidak sesuai prosedur (misalnya pemadatan atau curing yang tidak optimal)

Secara teknis, umur konstruksi jalan seharusnya mampu bertahan dalam jangka waktu lebih lama, bukan hitungan bulan.

Pengawasan Jadi Sorotan

Selain kualitas pekerjaan, lemahnya pengawasan selama proses pelaksanaan menjadi sorotan utama. Dalam sistem pengadaan proyek pemerintah, terdapat beberapa lapisan pengawasan, antara lain:

  • Konsultan pengawas
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Inspektorat daerah sebagai pengawas internal

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan, sehingga hasil pekerjaan tidak optimal.

Dugaan Permainan: Perlu Pembuktian, Bukan Spekulasi

Munculnya dugaan adanya “permainan” antara pihak penyedia jasa (kontraktor) dengan oknum tertentu, termasuk dalam proses pemeriksaan hasil pekerjaan, menjadi isu sensitif yang perlu ditangani secara hati-hati.

Dalam perspektif jurnalistik dan hukum, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit resmi dan penegakan hukum, bukan sekadar asumsi.

Untuk itu, lembaga pengawas seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum didorong untuk melakukan:

  • Audit teknis dan administrasi
  • Uji mutu konstruksi
  • Penelusuran alur anggaran

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu pekerjaan
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti ada kerugian negara akibat penyimpangan
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan

Sanksi dapat berupa:

  • Denda dan kewajiban perbaikan (blacklist kontraktor)
  • Sanksi administratif bagi pejabat terkait
  • Hingga pidana penjara jika terbukti korupsi

Masyarakat Jadi Korban

Yang paling dirugikan dalam kondisi ini adalah masyarakat sebagai pengguna jalan. Infrastruktur yang seharusnya menunjang mobilitas dan ekonomi justru menjadi sumber risiko kecelakaan dan hambatan aktivitas.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah pun ikut terdampak.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Situasi ini menuntut langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, antara lain:

  1. Evaluasi total terhadap proyek-proyek bermasalah
  2. Audit independen terhadap kualitas pekerjaan
  3. Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik
  4. Penegakan sanksi tanpa pandang bulu

Penutup

Persoalan infrastruktur bukan sekadar soal fisik bangunan, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola pemerintahan. Jika pengawasan lemah dan akuntabilitas diabaikan, maka kerugian bukan hanya pada anggaran, tetapi juga pada keselamatan dan kepercayaan masyarakat.

CyberTipikor menilai, momentum ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar