Dugaan Pungutan di SMPN 1 Cisitu Dikeluhkan Orang Tua, Transparansi Dipertanyakan

SUMEDANG, CyberTipikor – Keluhan orang tua siswa terkait dugaan pungutan biaya di lingkungan SMPN 1 Cisitu, Kabupaten Sumedang, mencuat dan memantik perhatian publik. Sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi serta dasar hukum atas beberapa biaya yang dinilai memberatkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat orang tua siswa disebutkan adanya beberapa komponen biaya, di antaranya uang bangunan sebesar Rp140.000, pakaian Rp300.000, serta Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp250.000.

Salah seorang wali murid mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai, di tengah kebijakan pendidikan yang digaungkan pemerintah sebagai gratis, pungutan tersebut terasa membingungkan.

“Pan ayeuna mah sakola cenah gratis, tapi kanyataanna masih aya wae pungutan. Jadi asa beurat oge,” ungkapnya.

Kepala Sekolah Mengaku Belum Mengetahui

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Cisitu, Oyom R. Ruhyana, mengaku belum mengetahui secara detail terkait adanya pungutan tersebut.

“Abdi enggal, Pak. Kirang terang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/04/2026).

Ia juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung ke pihak sekolah, khususnya bagian Humas dan Kurikulum.

Namun demikian, saat tim hendak melakukan klarifikasi lanjutan, bagian Humas diketahui sedang sakit, sementara pihak Kurikulum tengah izin menghadiri acara keluarga.

Komite Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Tim juga mencoba menghubungi Ketua Komite Sekolah, Edi Rohendi, guna memperoleh penjelasan terkait peran komite dalam kebijakan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus satu centang.

Dugaan Pelanggaran Aturan Pendidikan

Mengacu pada regulasi yang berlaku, sekolah negeri pada dasarnya dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, kecuali melalui mekanisme yang sah dan tidak bersifat memaksa.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa:

  • Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana atau sumbangan, bukan pungutan yang ditentukan nominalnya.
  • Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Jika pungutan bersifat wajib dengan nominal tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran administrasi.

Selain itu, pada prinsipnya kebijakan pendidikan dasar yang didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) mengarah pada pembebasan biaya operasional bagi peserta didik.

Potensi Sanksi

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan, di antaranya:

  • Sanksi administratif, seperti teguran hingga pencopotan jabatan;
  • Pengembalian dana kepada orang tua siswa;
  • Bahkan dalam kondisi tertentu, dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.

Desakan Transparansi dan Evaluasi

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlunya transparansi pengelolaan pendidikan di tingkat sekolah. Orang tua berharap ada kejelasan serta penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim CyberTipikor.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah dan komite guna memperoleh klarifikasi yang utuh dan berimbang.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar