Modus “Masuk PNS” Kian Marak, FMST Desak Penindakan Tegas, Korban Diminta Berani Bicara

SUMEDANG, CyberTipikor  Praktik penipuan berkedok janji meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya terungkap sejumlah kasus dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah, kini perhatian juga datang dari unsur masyarakat sipil.

Wakil Ketua Forum Media Sumedang Timur (FMST), Kosam Erawan, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan persoalan serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur negara.

“Ini sudah sangat meresahkan. Modusnya terus berulang, korban terus berjatuhan. Kami melihat masih banyak korban yang memilih diam, padahal itu justru membuat pelaku semakin leluasa,” tegas Kosam kepada tim investigasi CyberTipikor.

Menurutnya, keberanian korban untuk melapor menjadi kunci utama dalam membongkar praktik ini secara menyeluruh. Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum (APH), karena perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam perundang-undangan.

FMST, lanjut Kosam, menyatakan kesiapan untuk menjadi jembatan pengaduan masyarakat. Tidak hanya menerima laporan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan, termasuk bantuan hukum jika diperlukan.

“Kami di Forum Media Sumedang Timur siap menerima aduan. Jika korban membutuhkan, kami juga siap memfasilitasi pendampingan hukum agar prosesnya berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.


Pola Lama, Korban Baru

Berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, praktik ini umumnya menggunakan pola yang sama: pelaku mengaku memiliki koneksi internal, menjanjikan kelulusan CPNS, lalu meminta sejumlah uang sebagai “biaya pengurusan”.

Ironisnya, dalam beberapa kasus, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tanpa proses hukum yang jelas. Hal ini dinilai berpotensi menghambat efek jera terhadap pelaku.

Kosam menilai, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.

“Kalau terus diselesaikan diam-diam, ini tidak akan pernah selesai. Justru akan semakin banyak korban baru. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.


APH Didorong Bertindak Tegas

FMST juga mendesak aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dan serius dalam memberantas praktik ini. Terlebih jika ditemukan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) aktif.

“Kalau benar ada oknum ASN yang terlibat, ini sangat mencoreng nama baik pemerintah. Harus ada tindakan tegas, baik pidana maupun administratif,” kata Kosam.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa negara tidak mentolerir praktik curang dalam rekrutmen ASN.


Kajian Hukum: Pelaku dan Pemberi Sama-sama Terancam

Secara hukum, praktik ini memiliki konsekuensi serius, baik bagi pelaku maupun pihak yang terlibat:

1. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Pelaku yang dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
2. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Jika uang yang diterima tidak dikembalikan dan dikuasai secara melawan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Jika pelaku adalah ASN aktif, dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
4. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Dalam konteks pemberian uang untuk mempengaruhi kelulusan, dapat dikategorikan sebagai suap, yang menjerat tidak hanya penerima, tetapi juga pemberi.

Dengan demikian, masyarakat diingatkan bahwa praktik “membayar untuk lulus” bukan hanya berisiko menjadi korban penipuan, tetapi juga berpotensi terjerat hukum.


Transparansi Jadi Kunci

Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dilakukan secara transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT), tanpa adanya jalur khusus.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh iming-iming instan yang justru berujung kerugian.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Tanpa keberanian korban untuk bersuara dan tanpa ketegasan aparat dalam menindak, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin meluas.

CyberTipikor akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan perlindungan masyarakat.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar