Penghentian Langganan Sepihak Berpotensi Uang Koran Dicaplok Kepsek


Cirebon — Cybertipikor.info /
Kebijakan penghentian langganan koran di sejumlah sekolah dasar diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum kepala sekolah (kepsek). Keputusan tersebut memicu sorotan, lantaran berpotensi menimbulkan penyimpangan penggunaan anggaran yang mana di RKAS masih dialokasikan untuk kebutuhan langganan media cetak dan majalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa sekolah. Seperti kecamatan Gunung jati, Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Jawa Barat telah lama menganggarkan dana untuk langganan koran sebagai sarana literasi bagi siswa dan guru. Namun, secara tiba-tiba langganan tersebut dihentikan tanpa adanya musyawarah dengan pihak media.

Penghentian dimulai bulan Januari 2026 sampai dengan sekarang tersebut tidak disertai penjelasan transparan terkait alokasi dana yang sudah dianggarkan. “Mereka memutus langganan dengan sepihak tanpa adanya pemberitahuan. Kami juga tidak tahu ke mana anggarannya dialihkan, padahal di RKAS masih tercantum berlangganan koran atau majalah,” ujar kang Dede.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa dana langganan koran berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi hingga tindak pidana korupsi.

Kebijakan sepihak tanpa transparansi merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah. “Setiap penggunaan anggaran harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ini membuka celah penyimpangan,” tegas kang Dede.

Sementara itu, pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan. Seperti Inspektorat atau BPK. Dinas pendidikan setempat diminta tidak tinggal diam serta memastikan pengelolaan anggaran di sekolah berjalan sesuai aturan yang berlaku.



Posting Komentar

0 Komentar