POLISI TINDAK LANJUTI POSTINGAN YANG VIRAL TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA DI MUKA UMUM DI WILAYAH SAWALA KADIPATEN


Bandung, 14 April 2026 -- (CT) Cyber Tipikor.info //
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Polres Majalengka telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (Pengeroyokan) yang terjadi pada hari Kamis, 28 Desember 2023, bertempat di Desa/Kawasan Sawala, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.  Melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S,H., M.H. Telah Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Majalengka segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap peristiwa yang terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Asal mula kejadian Sdr IVAN AFRIANDI (pelapor) bersama kedua rekannya yaitu Sdr ENDI dan Sdr UJANG DARWIN, ke sebuah toko /warung milik Sdr MELKI NABABAN yang berada di Blok Sawala awalnya Sdr ENDI menanyakan prihal "apakah benar toko/warung milik Sdr MELKI NABABAN tersebut menjual minuman keras akan tetapi didalam warung tersebut ada laki-laki yang tidak mengenakan baju dirinya malah membentak hingga kami bertiga termasuk Sdr IVAN AFRIANDI terpancing emosi dengan nada suara yang membentak orang tersebut. 

Selanjutnya orang yang tidak memakai baju tersebut hendak memukul ke arah Sdr IVAN AFRIANDI tetapi tidak kena selanjutnya dilerai oleh Sdr UJANG DARWIN kemudian atas kejadi tadi di warung tersebut sdr ENDI menyuruh agar Sdr. UJANG DARWIN dan Sdr IVAN AFRIANDI menuju ke Polsek terdekat yaitu Polsek Kadipaten. Sdr ENDI jalan kaki dan Sdr IVAN AFRIANDI dan UJANG DARWIN menggunakan sepeda motor malah menuju ke arah Bandung (arah barat), namun saat perjalan Sdr IVAN AFRIANDI dan Sdr UJANG DARWIN dikejar oleh laki-laki yang tidak memakai baju saat diwarung, selanjutnya disusul rekannya bahkan ada yang memaki baju warna hijau berupaya melemparkan botol kearah Sdr IVAN AFRIANDI namun tidak mengenainya.

Ketika di depan SMP 1 N Kadipaten Sdr. IVAN AFRIANDI berhasil dikejar oleh laki-laki diwarung tadi kemudian dipukul oleh sekitar 3 (tiga) orang kearah wajah dan kepala bagian belakang, selanjutnya dilerai, kemudian para pelaku meninggalkan Sdr IVAN AFRIANDI kemudian datang Sdr ENDI menolong Sdr. IVAN AFRIANDI, hingga dibawa ke RSUD Cideres Majalengka, untuk berobat, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Resor Majalengka.

“Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum terhadap pelapor Sdr. Ivan Apriandi (Korban) Namun berdasarkan penyelidikan serta hasil dari penelitian saki-saksi bahwa perbuatan tersebut hanya dilakukan seorang diri oleh Terlapor yakni Sdr. Rey Nababab (Tersangka), Sat Reskrim Polres Majalengka langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap para pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Tindakan yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Majalengka adalah sebagai berikut :

a. Pada tanggal 08 Januari 2026 telah melakukan pengiriman surat Permintaan Visum Et Rewpertum ke Rumah Sakit Daerah Kabupaten Majalengka

b. Pada tanggal 09 Januari 2024 telah melakukan pengiriman surat undangan terhadap undangan saksi an Sdr. MELKI NABABAN akan tetapi yang bersangkutan belum memenuhi

c. Pada tanggal 16 Januari 2024 telah menerima surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka perihal Visum Et Repertum

d. Pada tanggal 18 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr MELKI NABABAN Anak dari H. NABABAN dan sdr. RONI PURBA Anak dari SIHAR PURBA

e. Pada tanggal 26 Januari 2024, Telah melakukan pengiriman surat undangan terhadap Sdr. REY NABABAN akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir

f. Telah melakukan pengumpulan bahan keterangan keberadaan Terlapor di sekitar Kec. Kabupaten, namun belum juga ditemukan.

g. Telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak Tiga kali kepada Sdr. Ivan Afriandi. Pada Tanggal. 06 Januari 2024 pada Tanggal 19 Januari 2026 dan pada Tanggal 14 April 2026.

Adapun perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu mengenai tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. 

Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kasat Reskrim Polres Majalengka menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban umum serta menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum guna menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

‎(Suwardi Crb)

Posting Komentar

0 Komentar