Satresnarkoba Polres Kuningan Tangkap Warga Bekasi Pengedar Sabu dan Ekstasi kini di sel.


Kuningan - Cybertipikor.info /
Jajaran satresnarkoba tangkap satu  orang warga  Sukadana Sukatani kabupaten Bekasi . Pengedar  Sabu sabu dan  Ekstas Kini di sel

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan  berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kramat Mulya yang tepatnya di desa Cikaso  Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu sabu  seberat tiga puluh tiga koma dua belas gram dan 46  butir ekstasi dengan berat dua belas koma tujuh gram  Jumat 24 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumahnya di wilayah Cikaso juga di simpen di atas kamar mandi .

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu  tersangka berinisial B.HA  padi hari  warga Sukadana kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi 

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan   AKP Jojo Sutarjo SH MH , di dampingi KBO juga jajaran satresnarkoba juga Kasi Humas Ak Mugi menjelaskan bahwa satu tersangka warga Bekasi   sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar.

“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Kuningan ” kata  Kasat Narkoba saat jumpa Pers  

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi dan sabu  diperoleh dari seorang pemasok. 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan narkotika di dalam atas  kamar mandi . kemudian menjualnya secara bertahap kepada pembeli Sistem tempel .

“Kami menemukan barang bukti berupa sabu sabu tiga puluh tiga koma dua belas gram . butir pil ekstasi seberat  dua belas koma tujuh gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, untuk penangkapan pun di Wilayah Kramatmulya ” jelas kasat .


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kasat narkoba .

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di penjara maksimal  6 tahun atau 20 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar