SEMARANG — (CT) Cyber Tipikor.info // Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Jalan Rowosari, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Investigasi awak media pada Selasa, 14 April 2026, menemukan praktik penambangan berlangsung secara terang-terangan, masif, dan nyaris tanpa hambatan—seolah kebal terhadap aturan hukum.
Di lapangan, suara bising alat berat terdengar sejak pagi. Truk-truk pengangkut material tampak hilir mudik tanpa henti, meninggalkan debu pekat yang langsung menghantam permukiman warga. Kondisi ini tak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat yang setiap hari harus menghirup debu dari aktivitas tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tambang ini diduga dikelola oleh beberapa pihak. Ia menyebut pemilik berinisial DRMO dengan mandor SMDI, kemudian MK, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan DRMO, dengan mandor JHN, serta MDYN dengan mandor ARP.
Yang mengejutkan, narasumber juga menyebut adanya sosok berinisial ED yang diduga merupakan oknum aparat penegak hukum dari Polda Jawa Tengah. Diduga kuat, keterlibatan oknum ini menjadi alasan mengapa aktivitas tambang tersebut dapat berjalan lancar tanpa tersentuh penertiban.
“Pantas saja mereka seperti tidak takut hukum. Setiap hari beroperasi bebas, tidak pernah ada penindakan,” ujarnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait. Aktivitas yang diduga ilegal dan dilakukan secara terbuka seolah tidak terdeteksi, atau justru luput dari perhatian aparat berwenang.
Masyarakat Rowosari kini mempertanyakan sikap dan respons lembaga pemerintah maupun aparat penegak hukum, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Dinas ESDM, hingga jajaran Polrestabes Semarang dan Polsek Tembalang.
Apakah kegiatan ini benar-benar tidak terlihat? Ataukah ada pembiaran yang membuat hukum semakin tumpul ke atas?
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, dampak kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerusakan akibat tambang galian C bukan persoalan kecil. Perubahan kontur tanah, potensi longsor dan banjir, serta pencemaran udara menjadi ancaman nyata yang kini dirasakan warga setiap hari.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah—apakah keberanian untuk menindak benar-benar akan ditegakkan, atau kembali terkubur di balik kepentingan tertentu.
(Tim investigasi mengabarkan)


0 Komentar