Warga Bongkar Bangunan di Cisitu, Harap Penegakan Aturan Disertai Rasa Keadilan

SUMEDANG, CyberTipikor – Sejumlah warga di wilayah EBA, Desa Cinangsi, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, terpaksa membongkar bangunan yang berdiri di area ruang milik jalan (Rumija), Jumat (24/04/2026). Pembongkaran ini dilakukan menyusul adanya surat teguran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat resmi bernomor 1090/PUR.05/Harbang tertanggal 15 April 2026, disebutkan bahwa bangunan yang berdiri di sepanjang ruas jalan provinsi dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan. Warga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu yang telah ditentukan, dengan konsekuensi sanksi hukum apabila tidak diindahkan.

Di lapangan, terlihat warga secara gotong royong membongkar bagian bangunan, termasuk atap dan dinding tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Situasi tersebut memunculkan beragam respons, terutama dari masyarakat terdampak.

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa mereka memilih untuk patuh terhadap aturan meski dalam kondisi yang tidak mudah.

“Kami taat aturan, meski berat tetap kami bongkar. Kami sebagai masyarakat kecil cuma bisa pasrah. Apalagi dengan adanya ancaman sanksi 9 bulan penjara atau denda hingga Rp500 juta. Di sini kami hanya menyambung hidup. Kami berharap ada kompensasi, atau minimal kebijaksanaan untuk meminimalisir kerugian karena tempat usaha kami harus dibongkar. Di mana rasa keadilan bagi kami masyarakat kecil,” ujarnya.

Kondisi ini menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan regulasi, khususnya bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha di lokasi tersebut. Di satu sisi, penertiban ruang milik jalan merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi dan keselamatan infrastruktur publik. Namun di sisi lain, dampak sosial dan ekonomi terhadap warga juga menjadi hal yang tak bisa diabaikan.

Sejumlah pihak berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan solusi yang berkeadilan, seperti sosialisasi yang lebih awal, relokasi, atau bentuk pendampingan bagi warga terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembongkaran masih berlangsung secara mandiri oleh warga, dengan harapan adanya perhatian lebih lanjut dari pihak terkait terhadap kondisi yang mereka hadapi.

(Rahmat Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar