-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Lalai Urus Sertifikat, Konsumen Perumahan Citra Kebun Mas City Karawang Siapkan Somasi dan Tuntutan Ganti Rugi Rp40 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | Mei 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T04:43:14Z


Karawang, 15 Mei 2026 — Cybertipikor.info / Persoalan kepastian hukum kepemilikan rumah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang konsumen Perumahan Citra Kebun Mas (CKM City) Karawang, Vani Wasti Adalia, mengaku hingga kini belum menerima sertifikat hak atas tanah dan bangunan meski Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya telah lunas sejak tahun 2024.
  • Konsumen yang berdomisili di Perumahan Citra Kebun Mas Blok X17, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang tersebut menyampaikan kekecewaannya lantaran proses pengurusan sertifikat dinilai berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas.

“Rumah sudah lunas sejak 2024, tetapi sampai sekarang sertifikat belum saya terima. Saya sudah berkali-kali mengurus, bolak-balik, mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga,” ungkap Vani.

  • Permasalahan ini menjadi sorotan karena sejumlah konsumen lain di kawasan perumahan yang sama diketahui telah menerima sertifikat mereka. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan administratif khusus pada unit milik Vani yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas.

Berdasarkan penjelasan yang diterima konsumen dari pihak developer, sertifikat untuk unit tersebut disebut sempat terbit. Namun, dokumen itu kemudian harus dibatalkan karena adanya perbedaan nama perusahaan (PT) dalam sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga proses pengurusan disebut harus diulang kembali dari awal.

  • Ironisnya, pihak developer memperkirakan penyelesaian baru dapat dilakukan paling cepat hingga Desember 2026. Kondisi tersebut dinilai semakin memperpanjang ketidakpastian hukum atas hak kepemilikan konsumen.

Akibat persoalan tersebut, konsumen mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil, mulai dari biaya transportasi dan pengurusan, waktu yang terbuang, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari akibat belum adanya kepastian hukum atas properti yang telah dibayar lunas.

  • Pihak pendamping konsumen menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sepele. Menurutnya, fakta bahwa unit lain telah menerima sertifikat menunjukkan bahwa proses administrasi seharusnya dapat diselesaikan apabila ditangani secara serius dan profesional.

“Jika unit lain sudah menerima sertifikat, berarti proses pemecahan sertifikat sebelumnya pernah berjalan. Namun khusus pada unit ini justru terjadi pembatalan dan harus diulang dari awal. Ini menimbulkan dugaan adanya persoalan administratif yang belum ditangani secara maksimal,” ujar pendamping konsumen.


  • Selain itu, hingga saat ini pihak konsumen mengaku belum menerima bukti konkret terkait perkembangan pengurusan di BPN. Beberapa agenda pertemuan yang sebelumnya dijanjikan untuk memberikan penjelasan dan kepastian penyelesaian juga disebut belum terealisasi.

Sebagai langkah awal, pihak konsumen melalui pendamping menyatakan akan segera melayangkan somasi resmi kepada pihak developer guna meminta penyelesaian yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

  • Tidak hanya itu, konsumen juga berencana mengajukan tuntutan ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp40 juta sebagai bentuk kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami selama proses tersebut berlangsung.

Apabila somasi yang dilayangkan nantinya tidak mendapat respons maupun penyelesaian yang jelas, pihak konsumen menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan serta mengadukan persoalan ini kepada instansi terkait.

  • Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan properti dan perlindungan hak-hak konsumen, khususnya dalam proses administrasi pertanahan dan tanggung jawab developer terhadap pembeli yang telah memenuhi kewajibannya secara penuh.

(Suwardi Crb)

×
Berita Terbaru Update