SUMEDANG, CyberTipikor – Proyek penataan ruang Kepala Dinas serta aula rapat di lingkungan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang menjadi perhatian publik. Kegiatan yang dikerjakan oleh CV Karitama Jaya itu diduga berada di area bangunan yang memiliki keterkaitan erat dengan situs bersejarah peninggalan Keraton Sumedang Larang.
Sorotan muncul karena lokasi pekerjaan disebut berada dalam kawasan yang memiliki nilai historis tinggi dan diduga masuk dalam lingkup cagar budaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bangunan maupun situs cagar budaya wajib dilindungi, dilestarikan, dan tidak boleh mengalami perubahan bentuk, fungsi, maupun tata ruang tanpa melalui prosedur resmi, kajian teknis, serta rekomendasi dari pihak berwenang.
Selain itu, pemerintah juga telah memperkuat perlindungan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme perlindungan terhadap bangunan bersejarah agar nilai budaya, pendidikan, hingga warisan leluhur tetap terjaga.
Namun demikian, pelaksanaan proyek penataan di Disparbudpora Sumedang justru menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan izin konservasi, legalitas pekerjaan, hingga ada atau tidaknya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sebelum proyek dijalankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Dr. Dian Sukmara, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci proses perizinan proyek tersebut.
“Katanya ada izin dari provinsi,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, pekerjaan yang menyangkut bangunan bernilai sejarah dinilai tidak cukup hanya berdasarkan informasi lisan, melainkan harus disertai dokumen resmi, kajian terbuka, serta transparansi kepada publik.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek dari CV Karitama Jaya hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait dokumen izin maupun dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, pihak Keraton Sumedang Larang serta Ketua Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) yang selama ini berperan dalam pengelolaan aset peninggalan Pangeran Sumedang juga belum dapat dimintai keterangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak yayasan masih mengikuti agenda Kirab Budaya Tatar Sunda yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Situasi ini menambah kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya perubahan terhadap bangunan bersejarah tanpa pengawasan yang ketat. Publik pun mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai status bangunan, dokumen izin konservasi, hingga kajian teknis yang menjadi dasar proyek penataan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelestarian cagar budaya, maka pemerintah daerah maupun pihak pelaksana proyek dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
(Tim Investigasi CyberTipikor)

0 Komentar