Nikah Siri bagi ASN Terancam Sanksi Berat, Bisa Berujung Pemecatan

SUMEDANG, CyberTipikor - Pemerintah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras melakukan pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perkawinan ASN wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dicatatkan secara resmi di instansi yang berwenang. Nikah siri dinilai melanggar disiplin kepegawaian karena dilakukan tanpa administrasi negara yang sah.

Pelanggaran terhadap aturan itu tidak dianggap sepele. ASN yang terbukti melakukan nikah siri dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai ASN.

Selain itu, pemerintah juga mengatur secara ketat mengenai poligami di kalangan ASN. ASN pria memang dimungkinkan untuk berpoligami, namun harus memenuhi syarat yang sangat ketat dan wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang. Sementara itu, ASN perempuan secara tegas dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.

Tak hanya sanksi administratif, ASN yang melakukan nikah siri tanpa izin istri sah dan terbukti melakukan perselingkuhan juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aturan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta etika moral aparatur negara agar tetap menjadi teladan di tengah masyarakat.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar