Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu 25 Gram, Satu DPO Masih Diburu

GARUT, CyberTipikor  Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (32), warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (2/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile”, serta 10 paket lainnya dengan kemasan serupa. Selain itu, petugas juga menemukan 20 paket sabu lain yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban warna cokelat.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang-barang pendukung lainnya seperti satu pack plastik klip bening, lakban merah merek “Fragile”, lakban cokelat, satu unit timbangan digital warna silver, kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku EW mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku menyebut sistem pengambilan barang dilakukan dengan metode “tempel” di sekitar wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

(Bid Humas Polres Garut - Rahmat Setiawan)

Posting Komentar

0 Komentar