KUNINGAN JABAR, 21 Mei 2026 – Cybertipikor.info / Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan bayi perempuan yang menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka berinisial W memperagakan sebanyak 36 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tragis tersebut.
- Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, dengan melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Kuningan, tim Identifikasi Polres Kuningan, Kapolsek Cibingbin, hingga personel Koramil setempat. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Puluhan adegan diperagakan secara detail untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Kasat Reskrim Polres Kuningan, Abdul Azis, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian reka ulang berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Reka ulang kasus pembunuhan bayi dengan 36 adegan berjalan lancar dan kondusif,” ujar AKP Abdul Azis kepada awak media.
- Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta seluruh instansi yang telah membantu proses penyelidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan seluruh instansi yang telah mendukung proses identifikasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” tambahnya.
- Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
“Apabila ada yang mengetahui atau menemukan perbuatan melanggar hukum, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
- Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Polres Kuningan memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Suwardi Crb)


0 Komentar