SUMEDANG, CyberTipikor – Dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumedang. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) Kabupaten Sumedang secara resmi melaporkan dugaan pencatutan nama Kejaksaan Negeri Sumedang yang diduga digunakan untuk menekan dan meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala desa.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPC GRASI Kabupaten Sumedang, Enang Tito, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis (18/6/2026). Pengaduan itu tercatat dengan Nomor: 096/GRASI-DPC/VI/2026.
Dalam laporan tersebut, GRASI mengungkap adanya dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik institusi Kejaksaan Negeri Sumedang yang dilakukan oleh pihak yang mengaku berasal dari media antikorupsi.
Menurut informasi yang dihimpun pelapor, sejak April hingga Juni 2026 sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Cisitu diduga menerima telepon dan pesan WhatsApp dari seseorang yang mengklaim memiliki akses terhadap proses hukum di Kejaksaan Negeri Sumedang.
Pelaku disebut-sebut menuduh para kepala desa melakukan penyimpangan Dana Desa dan menyatakan bahwa laporan tersebut telah masuk ke Kejaksaan serta sedang dalam proses penanganan.
Untuk memperkuat pengakuannya, terduga pelaku bahkan diduga mengirimkan foto-foto aktivitas maupun lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Sumedang kepada korban. Tindakan itu diduga bertujuan agar para kepala desa percaya bahwa perkara yang disebutkan benar-benar sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
Tidak berhenti di situ, para korban mengaku kerap menerima telepon berulang kali, termasuk pada malam hari, yang berisi tekanan psikologis serta ancaman terselubung. Dalam komunikasi tersebut, korban diduga diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji persoalan hukum yang dituduhkan akan dihentikan atau diselesaikan.
Akibat tekanan yang terus berlangsung, beberapa kepala desa yang merasa tidak melakukan pelanggaran akhirnya memilih memenuhi permintaan tersebut agar aktivitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebagai bagian dari laporan, GRASI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Sumedang. Bukti-bukti yang diserahkan antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer dana, dokumentasi foto yang dikirimkan terlapor kepada korban, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan pemerasan tersebut.
Ketua DPC LSM GRASI Kabupaten Sumedang, Wem Askin, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan perbuatan serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi penegak hukum.
“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan nama Kejaksaan untuk menakut-nakuti masyarakat atau aparatur desa demi kepentingan pribadi. Selain merugikan korban, tindakan tersebut juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Wem Askin.
Ia menegaskan bahwa GRASI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga pelaku yang sebenarnya dapat terungkap.
Menurutnya, siapapun yang terbukti melakukan penipuan, pemerasan, pengancaman maupun pencatutan nama institusi negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
GRASI juga mengimbau para kepala desa dan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus, menghentikan, atau mempengaruhi proses hukum dengan meminta imbalan uang.
“Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan, Kepolisian, KPK, maupun lembaga penegak hukum lainnya dan meminta sejumlah uang, segera lakukan klarifikasi kepada instansi terkait dan laporkan kepada aparat berwenang,” tegasnya.
Melalui laporan yang telah disampaikan, GRASI berharap Kejaksaan Negeri Sumedang, khususnya melalui bidang Intelijen, dapat melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti yang telah diserahkan. Organisasi tersebut juga mendorong adanya koordinasi dengan pihak kepolisian guna mengungkap identitas serta jaringan pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Enang Tito menilai dugaan pencatutan nama institusi negara untuk kepentingan pemerasan merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap siapa pelakunya sekaligus menjaga marwah Kejaksaan Negeri Sumedang dari penyalahgunaan nama institusi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Enang Tito.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi CyberTipikor)

0 Komentar