Diduga Terjadi Sertipikat Ganda Tanah Warisan, Perseteruan Kakak Beradik di Sumedang Memanas, BPN Diminta Beri Kepastian Hukum


JATINUNGGAL SUMEDANG, CYBERTIPIKOR
– Sengketa tanah warisan yang melibatkan kakak beradik di Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, diduga dipicu oleh terbitnya dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang sama. Persoalan tersebut kini berkembang menjadi konflik keluarga yang semakin serius, bahkan berujung pada ancaman saling melaporkan ke aparat penegak hukum.

Tanah yang disengketakan merupakan harta warisan peninggalan kedua orang tua mereka yang telah meninggal dunia. Semula, para ahli waris berencana menyelesaikan pembagian aset keluarga secara musyawarah. Namun, rencana tersebut berubah setelah diketahui adanya dugaan sertipikat ganda atas objek tanah yang sama.

Temuan tersebut diketahui saat salah satu ahli waris hendak melakukan proses administrasi terhadap tanah dimaksud. Dalam proses pengecekan, muncul informasi bahwa terdapat sertipikat lain dengan identitas berbeda namun diduga menunjuk pada bidang tanah yang sama.

"Kami baru mengetahui adanya persoalan ini ketika dilakukan pengecekan. Kami berharap ada penjelasan yang jelas karena tanah ini adalah warisan orang tua dan seharusnya tidak menimbulkan konflik seperti sekarang," ujar salah seorang anggota keluarga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

Akibat persoalan tersebut, hubungan kekeluargaan yang sebelumnya harmonis kini berubah menjadi perselisihan berkepanjangan. Masing-masing pihak meyakini dokumen yang dimilikinya sah sehingga konflik semakin sulit diselesaikan.

Dugaan Kesalahan Administrasi Perlu Diklarifikasi

Keluarga menduga persoalan ini berkaitan dengan adanya kekeliruan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat. Dugaan tersebut muncul karena terdapat dua sertipikat dengan nomor dan tanggal penerbitan berbeda yang diduga mengacu pada objek tanah yang sama.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, data yuridis, data fisik, serta klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.

Keluarga mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor pertanahan untuk meminta penjelasan dan penyelesaian, namun merasa belum memperoleh kepastian yang diharapkan.

"Kami tidak ingin persoalan ini berujung pada permusuhan antar saudara. Yang kami harapkan hanya kejelasan dan kepastian hukum," ungkap salah satu ahli waris.»

Berpotensi Menjadi Sengketa Berkepanjangan

Apabila tidak segera diselesaikan, sengketa tersebut berpotensi berlanjut ke jalur litigasi dan menimbulkan kerugian bagi seluruh ahli waris.

Dalam praktik hukum pertanahan, keberadaan dua sertipikat atas objek yang sama dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan harus ditelusuri penyebabnya melalui penelitian administrasi maupun proses hukum apabila diperlukan.

Aturan yang Berkaitan

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar dalam persoalan pertanahan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur kepastian hukum hak atas tanah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tata cara pendaftaran, pemeliharaan data pertanahan, serta penerbitan sertipikat.
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, yang mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah.

Apabila dalam proses penerbitan sertipikat ditemukan adanya kesalahan administrasi, mekanisme koreksi administrasi maupun pembatalan sertipikat dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, atau pemberian keterangan yang tidak benar, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
  • Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya sengketa sertipikat.

CyberTipikor Mendorong Klarifikasi

CyberTipikor memandang persoalan ini penting untuk segera mendapatkan penyelesaian demi menjaga kepastian hukum serta mencegah konflik keluarga yang semakin meluas.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumedang, maupun pihak-pihak yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan tidak menghakimi.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar