SUMEDANG UTARA, CyberTipikor – Proyek Rehabilitasi Jalan Bojong–Sukajadi di Kecamatan Sumedang Utara menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan hasil pekerjaan lapis aspal (hotmix) yang dinilai kurang maksimal. Sejumlah warga mengaku pekerjaan penghamparan hotmix dilakukan pada malam hari sehingga kualitas pekerjaan sulit diawasi secara optimal.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan CyberTipikor pada Rabu (8/7/2026), di lokasi proyek ditemukan beberapa kondisi yang menjadi sorotan. Di antaranya permukaan aspal terlihat relatif kasar, terdapat agregat berukuran besar yang cukup dominan di permukaan, penyebaran material dinilai kurang merata pada beberapa titik, serta terdapat bagian tepi hamparan yang tampak belum rapi.
Dari papan informasi proyek diketahui pekerjaan tersebut merupakan:
- Pekerjaan: Rehabilitasi Jalan Bojong–Sukajadi
- Pelaksana: CV. Mitra Anom
- Nilai Kontrak: Rp393.150.000
- Waktu Pelaksanaan: 3 Juni–17 Juli 2026 (45 hari kalender)
Meski demikian, Tim CyberTipikor tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau kegagalan konstruksi, karena penilaian mutu teknis secara definitif harus didasarkan pada hasil pengujian laboratorium maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Warga Pertanyakan Mutu Pekerjaan
Beberapa warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku pekerjaan hotmix dilakukan pada malam hari.
"Setahu kami pengaspalan dilakukan malam. Setelah selesai, permukaannya terlihat kasar dan di beberapa bagian seperti kurang rata. Harapan kami kalau memang belum sesuai, segera diperbaiki supaya jalan lebih awet," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya berharap pemerintah daerah melakukan pengawasan hingga masa pemeliharaan selesai.
"Kami bukan ingin mencari kesalahan, tapi jalan ini dibangun memakai uang rakyat. Kalau ada yang kurang baik, ya lebih bagus diperbaiki sekarang daripada cepat rusak."
Kabid Bina Marga PUTR: "Akan Segera Ditindaklanjuti"
Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, Deni Safarat, ST., MM., memberikan tanggapan singkat terkait kondisi tersebut.
"Iyakeun perbaiki lagi, wajar pekerjaan mah... da teu aya anu sempurna 100%. Insya Allah akan segera ditindak lanjuti."
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Dinas PUTR membuka ruang evaluasi terhadap hasil pekerjaan apabila ditemukan bagian yang perlu diperbaiki.
Pemerhati Infrastruktur: Pengawasan Harus Sampai Tahap Akhir
Seorang pemerhati infrastruktur yang dimintai tanggapan menyampaikan bahwa kualitas pekerjaan jalan tidak cukup dinilai dari tampilan visual saja. Namun demikian, temuan visual di lapangan dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, apabila terdapat permukaan yang tampak kasar, segregasi material, atau sambungan hamparan yang kurang rapi, maka perlu dilakukan evaluasi oleh pengawas teknis untuk memastikan pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
"Pengawasan tidak boleh berhenti saat pekerjaan selesai dihampar. Yang lebih penting adalah memastikan kepadatan, ketebalan, kadar aspal, serta kualitas material sesuai spesifikasi. Bila ditemukan kekurangan, kontraktor wajib melakukan perbaikan selama masih dalam masa pemeliharaan," ujarnya.
CyberTipikor Dorong Transparansi
Tim CyberTipikor memandang bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan. Kritik dan temuan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Media ini juga mengapresiasi respons cepat Kabid Bina Marga yang menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Ke depan, CyberTipikor berharap Dinas PUTR bersama pihak pelaksana dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan sehingga apabila terdapat bagian yang belum memenuhi standar, dapat segera dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis.
(Tim Investigasi CyberTipikor)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, dokumentasi foto, informasi warga, serta hak jawab yang telah diberikan kepada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang. Apabila pihak pelaksana (CV. Mitra Anom) ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan, CyberTipikor membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

0 Komentar