SUMEDANG, CyberTipikor — Perkembangan terbaru sengketa tanah di Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, akhirnya menemukan titik terang awal. Setelah sebelumnya menuai sorotan akibat ketidakhadiran dalam agenda mediasi, pihak ATR/BPN Kabupaten Sumedang kini turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan objek sengketa, Kamis (20/08/2026).
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas polemik yang sempat mencuat pada mediasi sebelumnya, di mana pihak ahli waris mempertanyakan komitmen BPN setelah tidak hadir dalam jadwal yang telah disepakati.
Cek Lokasi: Dua Sertifikat, Satu Objek
Dalam kegiatan pengecekan lapangan tersebut, fakta penting terungkap. Meski sebelumnya disebutkan bahwa nomor sertifikat berbeda dengan objek yang berbeda, hasil pengecekan justru menunjukkan bahwa kedua belah pihak menunjuk objek tanah yang sama, meskipun memiliki dua sertifikat berbeda.
Pihak Euis diwakili oleh Asep (suami), sementara pihak Anin diwakili oleh Risman (anak kandung). Keduanya secara terpisah menunjukkan lokasi yang sama sebagai objek yang mereka klaim.
Temuan ini mempertegas adanya potensi persoalan administratif atau tumpang tindih data pertanahan yang kini menjadi fokus perhatian.
BPN Hadir Dipimpin Kabid Sengketa
Kegiatan pengecekan langsung dipimpin oleh Kabid Sengketa ATR/BPN Sumedang, Ihwan Mujahid Safar, SH., M.H., bersama jajaran, disaksikan Kepala Desa Sarimekar beserta perangkat desa.
Menurut keterangan di lokasi, agenda hari ini difokuskan pada verifikasi objek fisik tanah. Untuk langkah selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan secara resmi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang.
“Hari ini kita fokus pada pengecekan objek. Untuk tindak lanjut akan dibahas lebih lanjut di kantor,” disampaikan perwakilan BPN di lokasi.
Sambungan dari Polemik Sebelumnya
Perkembangan ini menjadi lanjutan dari peristiwa sebelumnya, di mana mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2026 tidak terlaksana karena ketidakhadiran pihak BPN, yang kemudian diklarifikasi sebagai akibat miskomunikasi.
Kini, kehadiran langsung BPN di lokasi menunjukkan adanya upaya penyelesaian yang lebih konkret, meskipun persoalan utama justru semakin kompleks dengan ditemukannya satu objek tanah yang diklaim melalui dua sertifikat berbeda.
Ujian Kepastian Hukum
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya ketelitian dalam administrasi pertanahan serta transparansi dalam proses penyelesaian sengketa. Temuan dua sertifikat pada satu objek membuka pertanyaan besar terkait validitas data, proses penerbitan, hingga potensi konflik kepemilikan.
Masyarakat berharap, langkah lanjutan yang akan dilakukan di Kantor ATR/BPN Sumedang mampu memberikan kejelasan hukum yang adil bagi kedua belah pihak.
Harapan Masyarakat
Kehadiran BPN di lapangan menjadi angin segar, namun publik menanti hasil konkret. Sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak kepemilikan, amanah keluarga, serta kepercayaan terhadap institusi negara.
Proses selanjutnya diharapkan berjalan transparan, profesional, dan mengedepankan asas keadilan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Tim Investigasi Media CyberTipikor – Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta)

0 Komentar