Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan DD dan Bantuan Keuangan Provinsi Mengemuka, Tim Investigasi Temukan Sejumlah Kegiatan Disebut Tanpa Papan Informasi
MAJALENGKA | CyberTipikor – Pengelolaan anggaran desa di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan. Sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 maupun anggaran lainnya dipertanyakan masyarakat, terutama menyangkut transparansi pelaksanaan kegiatan, pengelolaan program ketahanan pangan, penyertaan modal BUMDes, hingga keberadaan papan informasi kegiatan.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi CyberTipikor dari sejumlah sumber masyarakat menyebutkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan sejumlah program desa. Bahkan, muncul tudingan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan keterangan sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut. CyberTipikor tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
PJU Rp39,6 Juta, Lampu Masih Ditemukan Mati, Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan anggaran sekitar Rp39,6 juta.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas program tersebut karena masih ditemukan lampu penerangan jalan desa yang rusak atau tidak berfungsi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah titik PJU yang direalisasikan, spesifikasi pekerjaan, pihak pelaksana, serta sejauh mana anggaran tersebut telah direalisasikan.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat membuka data pelaksanaan kegiatan agar publik dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran tersebut.
Budidaya Ikan Nila Rp31,9 Juta Dipertanyakan, Program ketahanan pangan berupa Budidaya Ikan Nila dengan nilai anggaran sekitar Rp31,9 juta juga menjadi sorotan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas lokasi kegiatan, kelompok pengelola, jumlah bibit maupun perkembangan usaha tersebut.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada transparansi pelaksanaan program: apakah kegiatan benar-benar berjalan, siapa penerimanya, bagaimana pengelolaannya, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya.
Bebek Petelur Rp120,45 Juta dan Kandang Rp59,94 Juta, Sorotan berikutnya menyangkut program Budidaya Bebek Petelur sebesar Rp120,450 juta serta pembangunan Kandang Bebek Petelur sebesar Rp59,940 juta.
Berdasarkan keterangan sumber yang diperoleh tim investigasi, pengelolaan program tersebut diduga tidak sepenuhnya terbuka kepada masyarakat. Bahkan, disebutkan sebagian bebek yang sebelumnya berada dalam program tersebut kini sudah tidak terlihat.
Hal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Berapa jumlah bebek yang dibeli pada awal program? Berapa jumlah yang masih ada? Berapa produksi telur yang telah dihasilkan? Berapa nilai penjualan telur? Ke mana hasil usaha tersebut dicatat dan digunakan?
Selain itu, muncul informasi mengenai dugaan pengelolaan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian, sehingga CyberTipikor memberikan ruang kepada Pemerintah Desa Cipeundeuy untuk menjelaskan status kepemilikan aset, pengelola, serta mekanisme pertanggungjawaban program tersebut.
KDMP Rp50 Juta, Dana dan Status Kegiatan Dipertanyakan, Masyarakat juga mempertanyakan anggaran Modal Awal KDMP sebesar Rp50 juta.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kegiatan koperasi tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, sementara pembangunan gedung KDMP juga disebut belum dimulai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran, mekanisme penyaluran, keberadaan dana, serta status program hingga saat ini.
CyberTipikor masih melakukan penelusuran terhadap dasar hukum dan dokumen penganggaran program tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat diverifikasi secara utuh.
BUMDes Disebut Telah Menerima Penyertaan Modal Sekitar Rp150 Juta, Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan BUMDes Desa Cipeundeuy.
Menurut informasi yang dihimpun, BUMDes disebut telah beberapa kali memperoleh penyertaan modal dari Dana Desa dengan nilai keseluruhan sekitar Rp150 juta.
Namun masyarakat mempertanyakan perkembangan usaha dan transparansi laporan keuangan BUMDes. Salah satu usaha yang diketahui masyarakat disebut berupa usaha air galon.
Publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan usaha tersebut, berapa omzet dan hasil usahanya, bagaimana laporan keuangannya, serta apakah penyertaan modal telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa maupun manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kegiatan Disebut Tanpa Papan Informasi, Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi juga menerima informasi mengenai sejumlah kegiatan pembangunan yang disebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan/proyek.
Menurut sumber, kondisi tersebut disebut terjadi pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu Prov).
Papan informasi menjadi salah satu instrumen penting transparansi agar masyarakat dapat mengetahui paling tidak sumber anggaran, nilai kegiatan, volume, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.
Jika informasi tersebut benar, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengapa papan informasi tidak tersedia atau tidak terlihat pada lokasi kegiatan yang dimaksud.
Warga Keluhkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Tidak hanya persoalan anggaran, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Desa Cipeundeuy.
Salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa warga merasa kecewa dan mempertanyakan keterbukaan pemerintah desa dalam menjalankan berbagai program.
“Warga banyak yang mengadu dan kecewa tentang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” ungkap sumber kepada CyberTipikor.
CyberTipikor tetap merahasiakan identitas sumber tersebut sesuai prinsip perlindungan narasumber dalam kerja jurnalistik.
Dugaan Rekayasa LPJ Masih Harus Dibuktikan, Lebih jauh, tim investigasi menerima informasi mengenai dugaan adanya rekayasa dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan desa.
Tudingan tersebut merupakan informasi yang disampaikan sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, SPJ/LPJ, bukti transaksi, dokumen pengadaan, berita acara, dokumentasi kegiatan, serta kondisi fisik hasil kegiatan di lapangan.
Karena itu, CyberTipikor mendorong Inspektorat Kabupaten Majalengka/APIP melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Kepala Desa Dikonfirmasi Melalui WhatsApp, Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan hak jawab, CyberTipikor telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Drs. Yaskur, M.Pd.I., pada Sabtu (08/08/2026) melalui WhatsApp.
Konfirmasi tersebut menyangkut sejumlah persoalan yang menjadi bahan penelusuran, antara lain realisasi PJU, budidaya ikan nila, budidaya bebek petelur, pembangunan kandang, modal KDMP, penyertaan modal BUMDes, keberadaan papan informasi kegiatan, serta informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian LPJ.
Hingga berita ini disusun, CyberTipikor belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Kepala Desa terkait pertanyaan tersebut.
CyberTipikor tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Cipeundeuy maupun Pemerintah Desa Cipeundeuy untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung. Apabila tanggapan diterima setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkannya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan.
Dorong Audit dan Keterbukaan, Mencuatnya berbagai pertanyaan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Cipeundeuy untuk membuka seluruh informasi pengelolaan anggaran kepada masyarakat secara transparan.
Masyarakat juga dapat meminta penjelasan mengenai realisasi program melalui mekanisme pemerintahan desa dan forum musyawarah desa.
Sementara itu, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban dan realisasi di lapangan, pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat maupun pihak berwenang diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
CyberTipikor menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan masih dalam proses penelusuran, verifikasi dan konfirmasi.
Prinsip presumption of innocence, keberimbangan, verifikasi serta hak jawab tetap menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan.
Tim Investigasi CyberTipikor, Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta

0 Komentar