-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kekerasan Di Rumdin Wabup Sumedang, Korban Alami Luka Lebam – Sejumlah Pejabat Disebut Dalam Laporan

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T06:12:38Z

Foto Ilustrasi by AI
SUMEDANG, CyberTipikor – Dugaan tindak pidana serius mencuat di lingkungan rumah dinas Wakil Bupati Sumedang. Seorang perempuan berinisial R.Y., yang diketahui merupakan staf pribadi (sekpri), melaporkan peristiwa yang diduga melibatkan unsur kekerasan seksual, penganiayaan, hingga dugaan perampasan barang milik korban.


Peristiwa tersebut, berdasarkan hasil konsultasi masyarakat tertanggal 21 Agustus 2026, disebut terjadi pada 17 Agustus 2026 di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang, kawasan Kota Kulon, Sumedang Selatan.


Kronologi Dugaan Peristiwa


Menurut keterangan yang dihimpun, pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, korban R.Y. mendapat perintah dari atasannya, seorang pejabat daerah berinisial M.F.A., untuk mengambil uang operasional di rumah dinas.


Saat berada di dalam kamar rumah dinas, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas. Terlapor disebut sempat memeluk korban dari arah depan dan mencium pipi korban. Korban kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.


Namun pada malam harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dihubungi oleh seorang perempuan berinisial A.D.O. dan diminta kembali ke rumah dinas. Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, korban diarahkan masuk ke ruang rapat.


Di dalam ruangan tersebut, korban mengaku langsung ditarik dan didorong hingga duduk di sofa. Selanjutnya, korban menyebut mengalami tindakan kekerasan secara bergantian oleh sejumlah pihak yang berada di ruangan tersebut, yakni:


  1. M.F.A. (pejabat daerah)
  2. A.D.O.
  3. F.P.N. (anggota legislatif pusat)
  4. T. (oknum anggota aparat)


Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong, serta benda seperti asbak dan toples kaca yang diarahkan ke bagian kepala dan wajah. Selain itu, korban juga disebut mengalami cekikan, tendangan, serta interogasi terkait dugaan hubungan pribadi dengan salah satu terlapor.


Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat diancam dan dibatasi kebebasannya. Jari tangan korban disebut diikat menggunakan tali plastik (ripet) oleh seseorang berinisial T., atas perintah salah satu terlapor.


Dugaan Perampasan Barang


Dalam kondisi tersebut, korban menyatakan telepon genggam miliknya (iPhone) diambil oleh salah satu terlapor. Saat korban meminta kembali, disebutkan bahwa terlapor menawarkan penggantian dengan perangkat baru, namun korban menolak dan meminta barang miliknya dikembalikan.


Ancaman dan Tekanan


Korban juga mengaku mendapat tekanan agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak manapun. Bahkan disebut adanya ancaman penyebaran informasi serta potensi mutasi jabatan.


Sekitar pukul 22.00 WIB, korban akhirnya diperbolehkan pulang. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan kemudian dibawa ke RSUD Sumedang untuk mendapatkan penanganan medis.


Dugaan Dampak Lanjutan


Keesokan harinya, korban mengaku dihubungi oleh salah satu terlapor dan diarahkan untuk berpindah tugas. Pada 19 Agustus 2026, korban disebut telah dimutasi ke salah satu instansi daerah, bahkan direncanakan dipindahkan ke wilayah kecamatan yang cukup jauh.


Selain itu, korban juga mengaku mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian, terdapat dugaan upaya menonaktifkan CCTV di sekitar rumah dinas.


Saksi dan Barang Bukti


Beberapa pihak disebut sebagai saksi dalam peristiwa ini, di antaranya:


  1. I.A.
  2. K.K.
  3. N.
  4. D.R.
  5. M.G.


Sementara barang bukti yang disebut telah dikumpulkan antara lain:


  • Kwitansi pengobatan
  • Dokumentasi foto luka lebam pada korban


Dugaan Pasal yang Dikenakan


Kasus ini diduga berkaitan dengan:


  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  • KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penganiayaan dan perampasan


Menunggu Proses Hukum


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. CyberTipikor tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama dengan posisi strategis. Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara objektif tanpa intervensi.


(Tim Investigasi CyberTipikor)

×
Berita Terbaru Update