SUMEDANG | CyberTipikor – Sebuah spanduk pemberitahuan yang dipasang di area SMAN Darmaraja, Kabupaten Sumedang, menjadi perhatian kalangan insan pers. Dalam isi pemberitahuan tersebut, pihak sekolah mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wartawan atau media sebelum melakukan peliputan, wawancara, maupun pengambilan dokumentasi.
Berdasarkan isi spanduk, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya menunjukkan kartu identitas pers, surat tugas dari perusahaan media, surat permohonan atau surat maksud dan tujuan kunjungan, dokumen administrasi lainnya, serta kesediaan mematuhi tata tertib yang berlaku.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak penerima kunjungan berhak menunda atau tidak memberikan izin peliputan maupun wawancara.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Di satu sisi, setiap instansi memang memiliki kewenangan mengatur tata tertib administrasi dan keamanan di lingkungan kerjanya. Di sisi lain, kalangan jurnalis berharap agar mekanisme tersebut tetap selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.
Dalam praktik jurnalistik, wartawan memang berkewajiban menunjukkan identitas dan bersikap profesional saat menjalankan tugas peliputan. Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan harus memperlihatkan identitas kepada narasumber serta menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Namun demikian, sejumlah pemerhati pers menilai bahwa persyaratan administratif tambahan, seperti surat permohonan sebelum melakukan wawancara, sebaiknya diterapkan secara proporsional dan tidak menjadi hambatan bagi kerja jurnalistik, terutama ketika informasi yang dibutuhkan merupakan informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
CyberTipikor memandang, hubungan yang harmonis antara lembaga pendidikan dan insan pers sangat penting untuk membangun keterbukaan informasi serta meningkatkan kepercayaan publik. Pers merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SMAN Darmaraja mengenai latar belakang pemasangan pemberitahuan tersebut, apakah merupakan kebijakan internal sekolah atau bagian dari petunjuk instansi yang lebih tinggi.
CyberTipikor membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SMAN Darmaraja maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim


0 Komentar