SUMEDANG, CyberTipikor – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kembali mencuat di tingkat desa. Kali ini, sorotan tertuju pada BUMDes Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, terkait penggunaan dana sebesar Rp20 juta pada Tahun Anggaran 2026.
Informasi yang dihimpun tim CyberTipikor menyebutkan bahwa dana BUMDes tersebut diduga dipinjam oleh pihak desa untuk kebutuhan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Penggunaan dana itu disebut telah mendapat persetujuan Ketua BPD setempat.
Namun hingga Selasa (22/09/2026), dana tersebut belum juga dikembalikan atau diselesaikan pertanggungjawabannya.
Lebih lanjut, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Ketua BPD maupun Ketua BUMDes melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons. Keduanya terkesan memilih bungkam, menambah tanda tanya publik terkait transparansi pengelolaan keuangan desa.
Potensi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa
Mengacu pada [Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa], keuangan desa—termasuk penyertaan modal ke BUMDes—harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban yang wajib dilakukan sesuai aturan.
BUMDes sendiri merupakan entitas usaha milik desa yang modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan. Artinya, dana BUMDes tidak boleh digunakan secara sembarangan di luar mekanisme yang sah, apalagi tanpa dasar perencanaan dan regulasi yang jelas.
Sorotan: Bolehkah Dana BUMDes Dipinjam?
Secara prinsip, penggunaan dana BUMDes harus melalui mekanisme usaha dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran BUMDes. Penggunaan dana untuk kegiatan non-usaha—seperti acara seremonial—berpotensi menyalahi fungsi BUMDes sebagai badan usaha desa.
Jika benar terjadi peminjaman tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pertanggungjawaban, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori:
- Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa
- Pengelolaan keuangan tidak sesuai peruntukan
- Potensi kerugian keuangan desa
Ancaman Sanksi Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, sejumlah konsekuensi hukum dapat dikenakan, antara lain:
- Sanksi Administratif, Teguran hingga pemberhentian perangkat desa, Kewajiban pengembalian kerugian keuangan desa
- Sanksi Perdata, Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan
- Sanksi Pidana, Jika terdapat unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara/desa, dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Ancaman pidana penjara dan denda
Desakan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Hingga berita ini ditayangkan, tim CyberTipikor masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Jatimulya dan instansi pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Sumedang.
CyberTipikor menegaskan, ruang hak jawab terbuka bagi pihak terkait guna memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.
**(Tim Investigasi CyberTipikor)**


