-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pilkades Sukadana Disorot: Dugaan Perubahan Aturan dan Ketimpangan Perlakuan Mengemuka

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T00:28:08Z


SUMEDANG, CyberTipikor 
– Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah indikasi yang muncul dalam tahapan pendaftaran bakal calon memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, konsistensi aturan, serta prinsip keadilan dalam pelaksanaannya.


Salah satu bakal calon, Agung Gunawan, secara terbuka menyampaikan keberatan atas keputusan panitia yang menyatakan dirinya gugur karena dinilai terlambat melengkapi persyaratan administrasi. Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek keterlambatan semata, melainkan berkembang pada dugaan adanya perubahan batas waktu yang tidak tersosialisasikan secara optimal.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas akhir pendaftaran awalnya disebut hingga 13 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Namun dalam praktiknya, waktu tersebut berubah menjadi pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Perubahan ini menjadi titik krusial yang dipersoalkan karena dinilai tidak disertai mekanisme pemberitahuan yang jelas kepada seluruh bakal calon.


Agung menilai, ketidakkonsistenan aturan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Ia mengaku tidak memperoleh informasi resmi terkait percepatan waktu, sehingga tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan berkas administrasi.


Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap bakal calon lain. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya salah satu bakal calon yang memiliki relasi dengan pejabat desa aktif, yang diduga mendapat kemudahan dalam proses pemenuhan administrasi.


Pernyataan ini tentu masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Namun, jika dugaan tersebut memiliki dasar, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip netralitas panitia serta asas keadilan dalam penyelenggaraan Pilkades.


Ketua LSM Intan, Ifan Yudi Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses harus dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, setiap perubahan aturan wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta disampaikan secara merata kepada seluruh peserta.


“Jika memang ada perubahan batas waktu, harus ada dokumen resmi dan bukti sosialisasi. Begitu juga jika ada dugaan perlakuan khusus, itu harus diuji dan diperiksa. Jangan sampai proses demokrasi di tingkat desa ternodai oleh ketidakadilan,” ujarnya.


Dari perspektif regulasi, tahapan Pilkades pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan. Setiap bentuk perubahan teknis, terutama yang menyangkut batas waktu, seharusnya dituangkan dalam berita acara atau keputusan resmi panitia, serta disampaikan secara terbuka.


Situasi yang berkembang di Sukadana kini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur? Siapa yang bertanggung jawab atas perubahan waktu tersebut? Dan apakah seluruh bakal calon telah mendapatkan perlakuan yang sama?


Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia Pilkades Sukadana belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang.


Catatan Redaksi:
Media CyberTipikor menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan klarifikasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi panitia Pilkades Sukadana, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi demi menjaga objektivitas informasi kepada publik.

(Tim Investigasi CyberTipikor)

×
Berita Terbaru Update