SUMEDANG, CyberTipikor — Polemik sengketa tanah di Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menuai sorotan akibat ketidakhadiran dalam mediasi, pihak ATR/BPN Kabupaten Sumedang akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tumpang tindih sertifikat.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Sengketa ATR/BPN Sumedang, Ihwan Mujahid Safar, SH., MH, dalam audiensi bersama Forum Media Sumedang Timur (FMST) di Kantor ATR/BPN Sumedang, Rabu (02/09/2026).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi FMST Nomor: 001/FMST/AUD/VIII/2026 terkait permohonan klarifikasi atas temuan di lapangan yang sebelumnya telah diberitakan.
FAKTA LAPANGAN: DUA SERTIFIKAT, SATU OBJEK TANAH
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan BPN bersama kedua pihak bersengketa, ditemukan fakta krusial:
- Dua sertifikat berbeda (terbit tahun 2018 dan 2019)
- Mengacu pada alas hak dan nomor persil yang berbeda
- Namun menunjuk lokasi fisik tanah yang sama persis
Temuan ini memperkuat dugaan adanya persoalan administrasi pertanahan yang kompleks.
Lebih jauh, BPN juga mengungkap bahwa tanah tersebut memiliki satu sumber asal, yakni dari orang tua yang sama dari para pihak yang bersengketa.
BPN: NETRAL, TAWARKAN 3 OPSI PENYELESAIAN
Dalam keterangannya, BPN menegaskan posisinya sebagai mediator yang netral dan tidak memiliki kewenangan memutus hak kepemilikan.
Sebagai langkah penyelesaian, BPN menawarkan tiga opsi:
- Jalur Hukum (Jika Bersikukuh), Jika kedua pihak tetap mengklaim objek yang sama, maka sengketa berpotensi dilanjutkan ke ranah hukum seperti PTUN atau pengadilan.
- Penyelesaian Kekeluargaan, Mengingat asal-usul tanah dari satu keluarga, BPN mendorong solusi kepemilikan bersama atau pembagian secara musyawarah.
- Kembali ke Dokumen Resmi, Mengacu pada data administrasi (nomor C dan persil berbeda), para pihak diminta menentukan ulang batas fisik berdasarkan dokumen yang sah.
SERTIFIKAT LAMA JADI CELAH MASALAH?
Dalam penjelasannya, BPN juga menyinggung persoalan klasik dalam administrasi pertanahan:
Banyak sertifikat lama (KW 4, 5, 6) yang pada saat penerbitannya belum terpetakan secara akurat dalam sistem pendaftaran tanah.
Kondisi ini berpotensi memicu tumpang tindih objek, terutama ketika proses digitalisasi dan pemetaan belum optimal di masa lalu.
SAMBUNGAN DARI POLEMIK SEBELUMNYA
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak mediasi lanjutan pada 13 Agustus 2026 tidak terlaksana karena ketidakhadiran pihak BPN yang kemudian diklarifikasi sebagai miskomunikasi.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, BPN turun langsung ke lokasi dan menemukan fakta bahwa kedua pihak menunjuk objek tanah yang sama — sebuah temuan yang kini dikonfirmasi secara resmi dalam audiensi.
PERTANYAAN BESAR: DI MANA LETAK KEPASTIAN HUKUM?
Temuan dua sertifikat pada satu objek tanah memunculkan pertanyaan mendasar:
- Bagaimana proses penerbitan sertifikat bisa terjadi pada objek yang sama?
- Apakah verifikasi lapangan saat penerbitan sudah dilakukan secara maksimal
- Sejauh mana validitas data historis pertanahan yang digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
FMST: TRANSPARANSI ADALAH KUNCI
Forum Media Sumedang Timur menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media untuk memastikan keterbukaan informasi publik.
FMST berharap proses penyelesaian ke depan dilakukan secara:
- Transparan
- Objektif
- Berdasarkan fakta dan data hukum yang valid
KESIMPULAN: UJIAN SERIUS BAGI SISTEM PERTANAHAN
Kasus Sarimekar bukan sekadar konflik antar keluarga. Ini menjadi cermin nyata tantangan sistem pertanahan, khususnya terkait validitas data lama, pemetaan, dan potensi tumpang tindih sertifikat.
Kini, bola berada di tangan para pihak:
- Apakah memilih jalan damai
- Atau membawa perkara ke jalur hukum
Yang pasti, masyarakat menunggu satu hal: kepastian hukum yang adil dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
CyberTipikor
Mengungkap Berita Berdasarkan Fakta


