-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Andre Sulla Laporkan Unggahan Global Bali Dewata ke Polda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T06:26:57Z


DENPASAR,  // CyberTipikor.com 13 OKTOBER 2026
— Merasa nama baik dan reputasinya dirugikan oleh unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan narasi dugaan pemerasan, Andre Sulla menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali, Selasa (13/10/2026).


  • Laporan itu berkaitan dengan unggahan pada akun Instagram @global.bali dan Facebook Global BALI Dewata, serta dugaan penyebaran flyer serupa melalui grup WhatsApp.


Dalam proses pelaporan, Andre didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, yakni Aryantha Wijaya, S.H., Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., Azalia Elian Faustina, S.H., dan Pande Kadek Bagus Candra, S.H.


  • Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dengan mengedepankan fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.


Menurut Ariel, publikasi foto yang disertai narasi bernada tuduhan berpotensi merugikan kehormatan serta reputasi seseorang. Karena itu, substansi informasi yang disebarkan perlu diuji, termasuk konteks transaksi yang menurut pihaknya berkaitan dengan pembayaran biaya advertorial untuk beberapa kali penayangan berita di sekitar 10 media.


  • “Bukti transfer uang tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan. Harus dilihat secara utuh konteks transaksi, komunikasi para pihak, dan bukti-bukti lainnya. Jangan sampai muncul narasi yang menyesatkan,” tegas Ariel.


Ia juga mempertanyakan kejelasan informasi mengenai pemberitaan yang disebut telah diturunkan atau take down. Menurutnya, perlu dijelaskan secara spesifik berita yang dimaksud, termasuk judul dan konteks penghapusannya.


  • Ariel menambahkan, pihaknya telah mengantongi puluhan lembar cetakan percakapan antara Rizki A. dan Andre yang, menurut penilaian tim kuasa hukum, perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menilai ada atau tidaknya unsur intimidasi maupun pemerasan.


Ia juga menyebut tautan berita yang diminta Rizki A. masih tersedia, sementara bukti pembayaran advertorial telah diserahkan kepada kepolisian.


  • “Kami meminta Polda Bali memeriksa secara objektif isi unggahan, pihak yang membuat dan menyebarkan flyer, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan persoalan ini. Semua harus diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar narasi yang beredar,” ujarnya.


Kronologi Penyebaran Unggahan Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan tertanggal 13 Oktober 2026, Andre mengaku pertama kali mengetahui persoalan tersebut pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 14.02 WITA.


  • Saat itu, seorang wartawan mengirimkan tangkapan layar unggahan Facebook Global BALI Dewata melalui WhatsApp. Sekitar pukul 14.52 WITA pada hari yang sama, Andre kembali menerima tautan unggahan dari akun Instagram @global.bali.



Pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 10.10 WITA, Andre kembali memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga memuat penyebaran flyer serupa.


  • Atas rangkaian peristiwa tersebut, Andre kemudian melaporkannya kepada Polda Bali untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kuasa Hukum Minta Pihak di Balik Unggahan Ditelusuri, Kuasa hukum Andre lainnya, Aryantha Wijaya, S.H., bersama Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., Azalia Elian Faustina, S.H., dan Pande Kadek Bagus Candra, S.H., meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh asal-usul unggahan tersebut.


  • Aryantha menduga persoalan itu memiliki kaitan dengan permasalahan sebelumnya. Namun, dugaan mengenai motif maupun keterlibatan pihak lain, menurutnya, tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum.


“Kami meminta Polda Bali mengusut tuntas persoalan ini, termasuk menelusuri siapa yang membuat dan menyebarkan unggahan tersebut. Jangan sampai media sosial digunakan untuk menyampaikan tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang tanpa pengujian fakta yang memadai,” kata Aryantha.


  • Dalam laporan tersebut, pihak pelapor merujuk pada Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam materi laporan.


Pengamat: Tuduhan di Ruang Digital Perlu Dipertanggungjawabkan, Pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menilai penyebaran foto yang disertai tuduhan yang belum terverifikasi perlu disikapi secara serius, terutama apabila berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang disebut.


  • “Ruang digital bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa dasar, apalagi jika berpotensi merugikan pihak lain. Akun Facebook maupun Instagram tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai media pers yang menjalankan fungsi jurnalistik profesional,” jelasnya.


Menurutnya, setiap pihak perlu mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, memastikan kebenaran materi yang disebarkan, serta menghormati hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan atas nama baiknya.


  • Polda Bali: Laporan Akan diitindaklanjuti Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
  • Ia menyampaikan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan awal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


“Laporan sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan lidik terlebih dahulu untuk menentukan proses selanjutnya,” tegas Ariasandy.


  • Dengan diterimanya laporan tersebut, pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul unggahan, konteks informasi yang disebarkan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.


Proses hukum diharapkan menjadi sarana untuk menguji seluruh bukti dan keterangan secara objektif, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ani)

×
Berita Terbaru Update