Oknum Sekdes Bermain, Pengaspalan Jalan Carik, Desa Cibugel, Sumedang Diduga Tidak Sesuai Spek


SUMEDANG, CyberTipikor -
 Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Desa dengan Aspal Hotmix dilaksanakan di Jalan Carik, Desa Cibugel, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang. Pekerjaan tersebut dikerjakan sekitar 2 minggu yang lalu, Tidak ditemukan Papan Informasi Pekerjaan, sedangkan kodisi jalan sudah banyak yang retak bahkan terkelupas, Minggu (20/10/2024)

Dari hasil penelusuran tim Media di lapangan Proyek peningkatan Jalan Hotmix tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan spek jalan Desa, dari pantauan tim di lapangan ditemukan ketebalan jalannya kurang,  ketebalan Hotmix rata - rata kurang 3 centimeter (rata-rata 1 - 2 centimeter) tidak sesuai spek jalan Desa, padahal di papan Informasi tertulis 3 centimeter.


Penelusuran tim berlanjut dengan mengumpulkan informasi dilapangan, tim mendapatkan Informasi dari warga yang minta indentitasnya tidak di publikasikan bahwa Pekerjaan jalan Carik tersebut dikerjakan pihak ketiga, pemborongnya dari Bantarujeg Majalengka atas prakarsa dari Sekertaris Desa dengan nilai Anggaran 197 Juta. Masih menurut warga, sampai saat ini Sekdes yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut menghilang tidak tahu pergi ke mana, WhatsApp nya juga tidak aktif, sudah tidak masuk Kantor Desa kang, kata Warga

Tim Awak media mencoba mehubungi Sekdes melalui sambungan WhatsApp memang tidak aktif hanya celis satu, kemudian awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Cibugel Tata melalui pesan WhatsApp Minggu (19/10/2024) terkait pekerjaan yang tidak sesuai spek dan banyak yang terkelupas, Tata menjelaskan "Pekerjaan jalan Carik itu ditangani oleh Sekdes, untuk jalan yang terkelupas saya sudah minta perbaikan dan sudah diperbaiki, saya juga kecewa atas kelakuan Sekdes yang bekerja seenaknya, ditambah lagi sekarang sudah tidak masuk kantor ga tahu dia pergi kemana", jawab Tata melalui sambungan WhatsApp.


Ketua Umum Generasi (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Weam Askin, Minggu (20/10/2024) angkat bicara terkait pelaksanaan proyek tersebut di atas, "Kami menyayangkan adanya permainan Anggaran dari pekerjaan yang dilakukan Sekdes, apalagi hasil pekerjaan  yang kurang maksimal, jelas ini merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dalam jangka panjang", ungkap Weam.

"Dugaan kejadian diatas jika terbukti jelas Sekdes Desa Cibugel sudah melanggar Undang-Undang (UU) yang terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ada juga UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", papar Weam.

"Kami berharap para pihak terkait dalam hal ini Inspektorat atau APH, menindak lanjuti permasalahan ini", pungkas Weam yang akrab dipanggil Abang.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar