Intimidasi dan Larangan Liputan Jurnalis Terancam Pidana, Organisasi Pers Minta Penegakan Hukum Tegas

SUMEDANG, CyberTipikor – Tindakan intimidasi, pelarangan liputan, hingga pelecehan terhadap profesi jurnalis dapat berujung pidana. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Intimidasi dan Penghalangan Liputan

Selain ancaman pidana dalam UU Pers, pelaku intimidasi atau ancaman kekerasan terhadap jurnalis juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bahkan pasal lain yang relevan apabila terdapat unsur pemaksaan atau kekerasan.

Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan intimidasi,” tegasnya.

Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga kerap mengingatkan bahwa penghalangan liputan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

Pelecehan Profesi Jurnalis

Pelecehan, penghinaan, atau pencemaran nama baik terhadap jurnalis juga dapat diproses hukum. Selain KUHP, tindakan tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila dilakukan melalui media digital, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.

Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, bukan melalui tekanan atau ancaman.

Pers Pilar Demokrasi

Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk intimidasi, penghalangan liputan, maupun pelecehan terhadap jurnalis.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa perbedaan pendapat terhadap pemberitaan dapat diselesaikan secara konstitusional, tanpa harus melanggar hukum.

📌 BOX: DASAR HUKUM

1️⃣ UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 4: Jaminan kemerdekaan pers
  • Pasal 18 Ayat (1): Pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi penghalang kerja pers

2️⃣ KUHP

  • Pasal 335: Ancaman/perbuatan tidak menyenangkan
  • Pasal 310–315: Penghinaan dan pencemaran nama baik

3️⃣ UU ITE

  • Pasal 27 Ayat (3): Pencemaran nama baik melalui media elektronik
  • Ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta
(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar