![]() |
Ilustrasi Foto by Google |
Dalam status Whatsapp nya yang bersangkutan menulis "Aya deui wae hileud tiba-tiba WA loba tatanya siga bagian Monev..." Status dalam bahasa Sunda yang dalam bahasa Indonesia arti (Ada lagi aja Ulat Pisang yang tiba-tiba WA, banyak bertanya seperti bagian Monitoring dan Evaluasi). Dari status tersebut jelas yang bersangkutan bukannya menjawab pertanyaan dari wartawan malah melecehkan profesi jurnalis sebagai kontrol sosial, menulis status Whatsapp seperti itu.
Untuk diketahui pertanyaan yang disampaikan wartawan adalah Konfirmasi terkait ketahanan pangan- Kelompok mana saja yang diberikan bantuan dari dana desa tahap 1 tahun 2024, seperti alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengembangan Kelompok Ternak Unggas) berapa Anggaran nya?
- Untuk alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengembangan Kelompok Ternak Domba) Berapa Anggaran nya ?
Pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait dengan ketahanan pangan di Desa Rancamulya tahun 2024, termasuk tentang bantuan dana desa untuk pengembangan kelompok ternak unggas dan domba. Pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar untuk dikonfirmasi kepada narasumber dan merupakan bagian dari tugas seorang wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Bendahara Desa ini tidaklah pantas dilakukan, seorang narasumber seharusnya memberikan jawaban yang jelas dan transparan terhadap pertanyaan wartawan. Dalam hal ini, Bendahara Desa seharusnya menyadari pentingnya peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dan bersikap menghormati profesi tersebut.
Hal ini menjadi sebuah warning bagi narasumber lainnya untuk tidak menganggap enteng pekerjaan wartawan dan tetap menjaga etika dalam berkomunikasi. Sebagai salah satu pilar informasi, wartawan memegang peran yang sangat penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan akurat dan obyektif.
Dengan demikian, diharapkan agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap Bendahara Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara atas perbuatannya yang diduga melecehkan profesi wartawan. Mari kita jaga profesionalisme dan etika dalam berkomunikasi untuk mewujudkan informasi yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.
Ketua PW Fast Respon Nusantara, DPC Kabupaten Sumedang, M.A Rahmat Setiawan angkat bicara terkait dugaan pelecehan wartawan yang juga anggotanya “Kami akan mengevaluasi langkah hukum yang perlu diambil, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Pelecehan terhadap profesi jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami berharap pihak yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Rahmat.
Pernyataan tersebut, menurut Rahmat, berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, oknum perangkat Desa tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
Atas kejadian diatas Rahmat juga mengingatkan mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menyampaikan berita yang berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim)
0 Komentar