SUMEDANG, CyberTipikor - Dugaan Mark Up anggaran untuk pemeliharaan di bidang pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Sumedang mulai terkuak kepermukaan, PDAM Tirta Medal Sumedang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang di bidang pelayanan air bersih bersih.
Adanya dugaan Mark Up Anggaran Maintenance dibagian pelayanan PDAM terungkap setelah tim media CyberTipikor menerima informasi dan wawancara dengan sumber yang meminta Indentitasnya tidak dipublikasikan, secara rinci sumber menceritakan adanya kejanggalan di tubuh Perusahaan plat merah milik Pemkab Sumedang tersebut.
"Maintenance dibidang pelayanan dilaksanakan oleh pihak ketiga, dalam hal ini PDAM bekerja sama dengan PT. Adil Jaya Nusantara (AJN) yang berdomisili di Jl. Sri Suci No. 27, RT 004, RW 006 Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung 40254".
Menurut sumber saat di wawancara tim media CyberTipikor menyampaikan bahwa "Penawaran awal untuk kegiatan maintenance senilai 29 juta, kemudian ada juga penawaran yang lebih murah 8 juta namun tidak di ambil, yang diambil malah yang dengan PT AJN (Adil Jaya Nusantara) yang nilainya 42,5 juta, kan aneh, kenapa malah ngambil yang lebih mahal, ada apa dan dapat apa dari PT AJN, bukan hanya dapat kwitansi, ungkap Sumber.
Lebih lanjut Sumber menyampaikan PDAM harus bisa membuktikan sebagai berikut :
- Harus ada berita acara / SPK pekerjaan yang menunjuk PT AJN datang ke PDAM Tirta Medal untuk maintenance.
- Harus ada berita acara selesai pekerjaan maintenance tersebut.
- Harus ada bukti pembayaran kwitansi, besaran biaya yang di serahkan oleh perusahaan.
- Harus menyertakan bukti pajak PPN/PPH karena melibatkan pihak ketiga, besaran disesuaikan.
Direktur Utama PDAM Tirta Medal Sumedang Rd. Moch. Taufik Suriakusuma saat di konfirmasi melalui pesan WhatApps Selasa (18/03/2025) terkait dugaan Mark Up Anggaran untuk kegiatan maintenance, tidak ada jawaban.
Saat tim mediaCyberTipikor mengunjungi kantor PDAM Tirta Medal di Jalan Raya Cimalaka, Selasa (25/03/2025), Direktur Utama Rd. Moch. Taufik Suriakusuma tidak bisa menemui Tim karena sedang ada tamu," katanya.
Selanjutnya, tim di terima oleh Kabag SDM dan Hukum Heri Suryana dan Bagian Hukum Angga Eltanto Suhendar.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Heri Suryana dan Angga Eltanto Suhendar, kontrak dengan PT AJN telah diperpanjang di awal tahun 2024. Kontrak ini bukanlah yang pertama kalinya, melainkan merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya, katanya.
Dari sisi finansial, biaya yang terkait dengan perpanjangan kontrak ini sejak awal senilai 42 juta. Dalam keterangan tersebut, total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 42 juta sekian, yang terdiri dari Rp 29 juta untuk maintenance serta sewa server dan tambahan aplikasi sebesar Rp 13 juta, paparnya
Ketua PW Fast Respon Nusantara DPW Jawa Bara H. Deden Hardening saat dimintai tanggapan terkait dugaan Mark Up Anggaran ditubuh Perusahaan plat merah diatas, Kamis (20/03/2025) melalui pesan WhatApps menyayangkan tidak kooperatifnya Dirut PDAM, karena dugaan tersebut sudah berjalan lama yang berpotensi merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemda Kabupaten Sumedang, kata Deden.
"Kami akan mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan) dan pihak terkait untuk mengusut dan menyelidiki dugaan Mark Up Anggaran Maintenance Pelayanan ini sampai tuntas", pungkas Deden.
Hal yang sama juga di ungkapkan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Generasi) Weam Askin saat ditemui di kantornya Kamis (20/03/2025) menyampaikan, "Terkait dugaan kasus diatas, hal ini jelas melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berpotensi merugikan keuangan negara, kami berharap pihak APH mengusut dugaan ini, kami dari Generasi akan mendorong dan mengawalnya", pungkas Weam.
(Tim)
0 Komentar