Foto Ilustrasi by Google
SUMEDANG, CyberTipikor - Anggaran Dana Desa tahap Satu tahun 2025 Desa Mekarmukti, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang telah dicairkan, Anggaran Dana Desa yang sudah dicairkan sebagian peruntukannya adalah untuk program Rutilahu (rumah tidak layak huni) sebanyak 10 unit, dengan besaran anggaran per unit sebesar 10 juta, 6 unit rumah di anggarkan pada tahap pertama dan yang 4 unit rumah lagi pada tahap kedua tahun 2025.
Namun di sayangkan Anggaran program Rutilahu yang telah di cairkan untuk 6 unit rumah pada tahap pertama tahun 2025 yang seharusnya di realisasikan untuk warga yang berhak menerimanya, kenyataannya di lapangam baru 3 unit rumah yang sedang di laksanakan pekerjaannya, sedangkan yang 3 unit rumah lagi menurut sumber yang minta nama nya di rahasiakan mengatakan bahwa yang 3 unit rumah uangnya telah di pakai sama Kepala Desa dan akan menggantinya setelah menggadaikan mobil miliknya kata Pak Kades kepada sumber, jadi uang untuk rutilahu yang 3 unit tersendat karena uangnya telah di pakai oleh Kepala Desa tutur Sumber.
Sumber juga menyampaikan Selain program Rutilahu ada juga pekerjaan JUT (Jalan Usaha Tani) di tahap pertama tahun 2025, yang anggarannya sebesar 32 juta, namun uang yang sudah di tarik sesuai aturan pemerintah seharusnya sudah mulai pengerjaan dan di bentuk TPK, tetapi anggaran yang peruntukannya untuk kegiatan JUT sampai saat ini belum ada realisasi pekerjaan, hal ini di karenakan uangnya tinggal sisa 9 jutaan lagi yang di pegang sama Kepala Desa.
Tim media CyberTipikor saat menghubungi Kepala Desa Mekarmukti Subagio, Jum'at (11/04/2025) lewat pesan WhatsApp nya menyampaikan bahwa program Rutilahu di tahun 2025 sebanyak 10 unit rumah, 6 unit dilaksanakan pada tahap pertama dan yang 4 unit rumah lagi pada tahap kedua Tahun 2025, yang 3 unit belum dilaksanakan karenakan nunggu dulu beres yang sekarang lagi di kerjakan, jawabnya
Subagio juga menambahkan, terkait pekerjaan JUT yang sisa uangnya 9 jutaan lagi, bahwa itu tidak benar, yang penting pekerjaan tidak melebihi batas waktu tahap pertama saja, mekanisme pencairan Dana Desa di sesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan yang akan di laksanakan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang mana telah di tetapkan, paparnya. Tetapi yang jadi pertanyaan kenapa uang tersebut bisa - bisanya di pakai oleh Kepala Desa.
Kepala Desa sempat menanyakan terkait Sumber Informasi, Yang jelas informasi yang Tim Media CyberTipikor terima itu bukan mengada ngada, sedangkan terkait sumbernya siapa, kami tidak bisa kan dan kami melindungi narasumber, kalo memang pemberitaan ini sampai bergulir ke Pengadilan, baru kami buka sumbernya itupun kalau diperlukan.
Ketua PW Fast Respon Nusantara DPC Kabupaten Sumedang M. A. Rahmat Setiawan saat di mintai tanggapan terkait kasus tersebut Selasa (15/04/2025) di kantornya menjelaskan "Sebagai kontrol sosial kami menyayangkan kasus tersebut terjadi, banyaknya temuan di lapangan dengan berbagai dalih, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Desa terutama penggunaan Dana Desa, sehingga Kepala Desa bisa seenaknya memakai dana Dana Desa dengan dalih pinjam dulu dan lain sebagainya atau nanti di balikin", paparnya.
"Kami akan mendorong dan mengawal pihak terkait dalam hal ini Inspektorat maupun APH untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut", pungkasnya
(Agus Susanto)
0 Komentar