SUMEDANG, CyberTipikor - O2SN adalah Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, dan FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) bertujuan untuk mencari bakat memberikan kesempatan bagi para siswa untuk belajar dan berprestasi, serta meningkatkan kualitas olah raga melalui kompetisi yang adil, berbagai kegiatan cabang olahraga (cabor) yang di lombakan.
Dengan adanya kompetisi ini, di harapkan lahir talenta talenta yang berprestasi dan bibit - bibit yang bisa mengharumkan nama sekolah nya masing - masing.
Anggaran untuk O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) biasanya berasal dari:
Pemerintah : Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau lembaga terkait, dan juga dari Dana Bos siswa,yang besaran nya di tentukan dari hasil kepakatan musyawarah.
Baru - baru ini O2SN yang di selenggarakan di Kabupaten Sumedang telah di buka oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, di GOR Tajimalela pada hari Senin 26/05/2025, yang di ikuti sebanyak 2.034 Siswa Sekolah dari 26 kecamatan seKabupaten Sumedang, Dalam sambutannya, Bupati Dony memberikan semangat kepada para peserta, karena tidak semua Siswa bisa ikut dalam kompetisi ini, tunjukan kreatifitas mu dan semangat juang mu, pungkasnya.
Namun di sayangkan anggaran yang di danai dari dana Bos Siswa sekolah Dasar (SD) yang jumlah nya cukup banyak, ketika di konpirmasi Ketua K3S Kabupaten sumedang terkait berapa Dana yang terkumpul dalam kegiatan o2sn tahun 2025, namun tidak ada Respon sama sekali.
Ketua K3S Kabupaten Sumedang Dede Yasin Spd, Rabu 28/05/2025, saat di konpirmasi lewat pesan washap nya,, sama sekali tidak ada respon atau jawaban, dari hasil investigasi di lapangan para Kepala Sekolah atau K3S Kecamatan, saat di temui di lokasi poskonya di wilayah Panyingkiran, ketika di tanya berapa anggaran yang di ambil dari Dana Bos per Siswa, jawab nya dengan nada simple tanya saja sama pak Ketua K3S Kabupaten, kami di sini pokus pada Anak - Anak yang ikut dalam kompetisi untuk memberikan suport dan dukungan, Paparnya.
Team Awak Media mempertanyakan berapa anggaran yang terkumpul untuk kegiatan o2sn se Kabupaten Sumedang, dan apa saja kegunaanya uang yang terkumpul dari Dana Bos dalam selama kegiatan berlangsung, namun di sayangkanbsampai berita ini tayang Ketua K3S Kabupaten Sumedang sama sekali bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali.
Diketahui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. UU ini bertujuan untuk :
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui dan mengakses informasi publik.
- Meningkatkan transparansi Pemerintah dan lembaga publik harus terbuka dalam mengelola informasi.
- Mendorong partisipasi publi dalam proses pengambilan keputusan.
Terkait dengan penyelenggaraan O2SN yang menggunakan dana BOS atau dana Pemerintah sudah sepatutnya Dinas Pendidikan menerapkan aturan tersebut.
(Agus Susanto)
0 Komentar