SUMEDANG, CyberTipikor - Arogansi Kepala Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, seorang perangkat desa Cicah Agustina / Kaur TU dan Umum, menerima perlakuan yang semena mena dari Kepala Desa selaku atasannya, yang mana telah menerbitkan surat pemberhentian kerja bernomer 141.1/01/2001/3/2025 pertanggal 05 maret 2025, yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Jayamekar Idi Kusnadi.
Cicah, yang merasa kecewa atas keputusan Kades Jayamekar, menuturkan kejadian saat itu saya di sodori surat pemberhentian sebagai staf di desa, dengan alasan sudah melanggar dan mencoreng nama baik Desa Jayamekar yang di duga adanya perselingkuhan atas diri saya dengan salah seorang laki laki yang berinisial "D" Walaupun itu tidak ada dasar bukti atau apa yang bisa di katakan berselingkuh, saya tidak bisa berbuat apa atas keputusan Kades Jayamekar, tuturnya.
Kades Jayamekar Idi kusnadi Selasa (20/05/2025) saat di temui di Kantor Desanya tidak ada di tempat, dan tim awak media mencoba menghubungi ketua BPD Dedi Suryadi, akhirnya bertemu di rumah ketua BPD, dan mencoba mencari tahu atas terbitnya surat pemberhentian atas nama Cicah Agustina, namun atas pengakuan dari ketua BPD saya hanya tahu teguran lisan, dan seterusnya SP (Surat Peringatan) ke 1 sampai SP ke 2, kaitan surat pemberhentian itu belum dibuat imbuhnya.
Tidak berselang lama Kades Jayamekar datang ke rumah ketua BPD, dan kami pihak media mempertanyakan terkait surat pemberhentian atas nama Cicah, Kades Jayamekar membantah telah mengeluarkan surat pemberhentian itu mah baru surat teguran, katanya, tapi pihak tim media memperlihatkan surat Pemberitahuan yang di tanda tanganinya, Kades Jayamekar mengatakan itu mah surat tidak sah, karena tidak ada rekomendasi dari pihak Kecamatan dan pihak Dinas DPMD, pungkasnya.
Dengan kisruhnya surat pemberhentian, di sinyalir ada dugaan pemanfaatan kepada pihak yang di tuduhkan pihak terduga dengan munculnya transaksi "Uang Denda" Masalah ini Sangat menarik untuk di dalami karena ada oknum yang bermain di dalam permasalahan ini.
Kades Jayamekar membenarkan pula di dalam pertemuan antara terduga dan pelapor yang di wakili, dan disaksikan oleh pihak anggota Polsek Cibugel dan anggota Koramil, telah terjadi transaksi "Uang Denda" yang jumlahnya cukup fantastis dari pihak terduga di berikan kepada pihak pengugat yang di wakili oleh anggota BPD.
Disini kami melihat kejanggalan atas uang denda, menurut Kades ada delapan point yang disepakati pelapor dan terlapor, yang menurut kami janggal, pertama nominal denda yang nilainya fantastis kami menduga adanya intimidasi kepada terlapor atau kerjasama pihak pelapor dengan oknum untuk memeras terlapor, kedua saat pertemuan pelapor tidak dihadirkan dengan alasan dikuasakan kepada "S" (anggota BPD - red) hal ini yang kurang masuk akal mengingat dalam pertemuan tersebut ada APH yang turut hadir, APH maupun aparat Desa tidak mengarahkan restorasi justice di Polsek setempat, ada apa ini??,
Dari kejanggalan diatas kami berharap pihak terkait dalam hal ini APH bisa turun tangan guna penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap dugaan intimidasi dan pemerasan yang terjadi kepada pihak terlapor
(Tim Media CyberTipikor)
0 Komentar