SUMEDANG, CyberTipikor - Selasa (27/05/2025), Di dalam peribahasa "Guru kencing berdiri Murid kencing berlari" Bermakna bahwa seorang guru harus berhati hati dalam bertindak karena perbuatannya akan di tiru atau di ikuti oleh murid - muridnya. Guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku murid, segala tingkah laku guru baik yang positif maupun negatif akan menjadi contoh bagi murid untuk meniru. Jika guru memberikan perilaku yang baik, murid - muridnya akan cenderung, mengikuti dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Guru adalah sosok yang sangat mulia dari kecil hingga dewasa kita menuntut ilmu dan membentuk karakter jiwa yang sehat, serta kepribadian yang mandiri itu semua berkat jasa seorang guru.
Namun kenyataannya sangat di sayangkan, di salah satu sekolah di Kabupaten Sumedang, ada oknum guru yang tidak patut di contoh bagi murid - muridnya, atau sesama guru - guru yang lainnya, karena di sini jelas dengan sifat dan karakter guru yang melanggar etika, dan perbuatan yang tidak pantas menjadi sosok seorang guru yang menjalin hubungan asmara dengan pria lain, sedangkan mereka sudah berkeluarga, di samping mencoreng Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak Kepala Sekolah terhadap gurunya. gimana mau mencerdaskan anak bangsa kalau gurunya di sibukan dengan "Cinta Terlarang" yang mereka jalin.
Seperti kita ketahui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
- Perselingkuhan dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik ASN, yang menekankan tentang profesionalisme dan integritas.
- ASN yang melakukan perselingkuhan dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemecatan.
- Jika kedua ASN yang terlibat dalam perselingkuhan bekerja dalam satu instansi atau memiliki hubungan kerja yang erat, maka perlu diatur tentang pengaturan jabatan untuk menghindari konflik kepentingan.
Dari hasil investigasi awak media di lapangan, sangat di sayangkan atas kejadian seperti ini, dan tindakan apa yang akan di berikan oleh Dinas Pendidikan terhadap oknum Guru tersebut, agar tidak bermunculan guru - guru yang lain seperti kejadian di atas, Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan tegas dan sanksi terhadap guru yang melanggar aturan, serta kode etike sebagai ASN.
Agus Susanto
0 Komentar