PT RAJA SAKTI Nomor: 011/RR-BPN/XII/2025, Pengajuan Permohonan Izin Operasional Produksi (OP) untuk PT Baruna Putra Nuswanthara



Jakarta -- (CT) Cyber Tipikor // 

Pada tanggal 05 Desember 2025, Direktur Utama PT Raja Sakti, H. Matraja Sultan Salahudin NST, S.H., M.H., secara resmi mengajukan Permohonan Izin Operasional Produksi (OP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia. 

Pengajuan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut rencana pelaksanaan kembali kegiatan operasional pertambangan batuan andesit yang sebelumnya sempat terhenti dan kini dipersiapkan untuk diaktifkan kembali melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Dalam pernyataan resminya, Direktur Utama PT Raja Sakti menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk kembali menjalankan kegiatan Operasional Produksi secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor pertambangan mineral dan batuan. 


Beliau menuturkan bahwa pengajuan permohonan (OP) tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam memastikan seluruh proses operasional dapat berlangsung dengan standar keamanan, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan administrasi yang maksimal.

Pengajuan ini diperuntukkan bagi operasional produksi PT Baruna Putra Nuswanthara, yang secara legal dan administratif menjadi bagian dari pengembangan kegiatan pertambangan yang dikoordinasikan oleh PT Raja Sakti. 

Dengan adanya surat permohonan resmi ini, perusahaan berharap proses verifikasi dan evaluasi oleh Kementerian ESDM dapat berjalan lancar sehingga izin operasional dapat segera diterbitkan sesuai prosedur.


Secara resmi, pengajuan permohonan izin operasional ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan rantai produksi batuan andesit yang menjadi sektor utama perusahaan. 

PT Raja Sakti menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan kegiatan operasional setelah diterbitkannya izin akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan penuh terhadap ketentuan regulasi pemerintah.

Demikian pengajuan resmi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi perusahaan kepada seluruh pihak terkait, baik pemerintah, mitra kerja, maupun masyarakat luas. PT Raja Sakti berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan tata kelola yang baik dalam seluruh proses operasionalnya.


Dikeluarkan di:  Jakarta Pada tanggal: 05 Desember 2025

PT RAJA SAKTI H. Matraja Sultan Salahudin NST, S.H., M.H. Direktur Utama.

Posting Komentar

0 Komentar