Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Kaur Ekbang Desa Kadu, Camat Klaim Sesuai Aturan – Kades dan Kasi Pemdes Belum Beri Tanggapan

SUMEDANG, CyberTipikor – Polemik pengangkatan Perangkat Desa di Desa Kadu, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan. Seorang perempuan berinisial NA ditetapkan sebagai Kaur Ekbang oleh Kepala Desa Kadu usai mengikuti proses seleksi yang kini dipertanyakan sejumlah pihak.

NA diketahui berdomisili di Desa Lebaksiuh dan baru tercatat tinggal di Desa Kadu kurang dari satu tahun. Selain itu, muncul isu bahwa yang bersangkutan belum mengantongi izin suami, sementara statusnya masih dalam proses.

Informasi yang dihimpun CyberTipikor menyebutkan, dalam proses seleksi, NA mengalahkan kandidat lain berinisial T, yang dinilai secara administratif lebih lengkap serta telah lama berdomisili di Desa Kadu.

Konfirmasi Camat Jatigede

Camat Engkos Koswara saat dikonfirmasi menyatakan telah mengetahui dan memberikan rekomendasi tertulis atas pengangkatan tersebut.

“Ya, saya mengetahui dan telah memberikan rekomendasi tertulis,” ujarnya.

Terkait dugaan cacat administrasi, Camat menegaskan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 3 terkait kelengkapan persyaratan administrasi, yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan dan menurut pendapat kami tidak terdapat dugaan praktik maladministrasi,” jelasnya.

Mengenai domisili kurang dari satu tahun dan KTP yang masih tercatat di Lebaksiuh, Camat menyebut pengajuan administrasi kependudukan tidak melanggar aturan. Sementara soal izin suami, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak tercantum dalam Pasal 3 Permendagri 83/2015 sebagai syarat administratif.

Karena tidak ditemukan pelanggaran, pihak kecamatan tidak berencana melakukan pembatalan ataupun peninjauan ulang.

Pernyataan Panitia Penjaringan

Ketua panitia penjaringan, Husen Herman, membenarkan bahwa NA berdomisili di Desa Kadu kurang dari satu tahun. Namun ia menegaskan seluruh berkas telah diverifikasi dan prosesnya telah dikonsultasikan dengan pihak kecamatan.

“Dari awal tahapan pemberkasan sudah konsultasi kepada Kasi Tapem dan Camat Jatigede. Maka hal ini sudah direkomendasi dan disetujui,” ujarnya.

Terkait izin suami, panitia menyebut informasi dari Camat bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses perceraian dan izin akan menyusul.

Celah Regulasi dan Dugaan Maladministrasi

Merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Pasal 3 mengatur persyaratan umum calon perangkat desa, antara lain:

  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Berusia 20–42 tahun
  • Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

Poin terakhir mengenai masa domisili menjadi sorotan. Jika benar yang bersangkutan belum genap satu tahun berdomisili di Desa Kadu sebelum mendaftar, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan normatif regulasi.

Sementara mengenai izin suami, memang tidak secara eksplisit tercantum dalam Permendagri 83/2015. Namun sejumlah pemerintah daerah kerap memasukkan persyaratan tambahan melalui Peraturan Desa atau Peraturan Bupati, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kadu dan Kasi Pemdes belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Potensi Konsekuensi Hukum

Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif atau manipulasi data domisili, maka konsekuensinya dapat berupa:

  1. Pembatalan SK Pengangkatan oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat atau Bupati.
  2. Teguran tertulis hingga pemberhentian bagi pejabat yang terbukti melanggar prosedur.
  3. Jika terdapat unsur kesengajaan memalsukan dokumen, dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  4. Dugaan maladministrasi dapat dilaporkan ke Ombudsman RI sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Secara administratif, keputusan pengangkatan perangkat desa yang cacat prosedur juga berpotensi digugat melalui mekanisme hukum tata usaha negara.

Kaitannya dengan Isu Transparansi Desa

Kasus ini menambah daftar panjang polemik tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Sumedang. Sebelumnya, isu transparansi dan akuntabilitas seleksi perangkat desa juga sempat menjadi perhatian publik.

CyberTipikor menilai, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, seluruh tahapan seleksi harus terbuka, objektif, dan sesuai regulasi. Klarifikasi lengkap dari Kepala Desa dan Kasi Pemdes menjadi penting guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kadu dan Kasi Pemdes belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk keberimbangan pemberitaan.

(Rahmat Setiawan | CyberTipikor)

Posting Komentar

0 Komentar