Gedung Megah di Sumedang, Rakerja PGRI Digelar di Pangandaran: Efisiensi atau Rekreasi Berkedok Agenda?

SUMEDANG, CyberTipikor – Pelaksanaan Rapat Kerja (Rakerja) PGRI Kabupaten Sumedang selama tiga hari di Pangandaran menjadi sorotan publik. Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa kegiatan dilaksanakan di luar daerah, sementara Gedung PGRI Kabupaten Sumedang dinilai representatif dan memadai untuk agenda internal organisasi?

Berdasarkan rundown kegiatan yang beredar, agenda berlangsung sejak Kamis malam hingga Sabtu siang. Sejumlah item kegiatan selain materi raker juga memuat agenda menikmati pantai Batukaras, makan dan hiburan, hingga menikmati malam di Pangandaran.

Hal ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, mengingat pelaksanaan berlangsung pada hari efektif sekolah (Kamis, Jumat, Sabtu), sementara sebagian Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) di Sumedang masih menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) enam hari.

Profesionalisme vs Tanggung Jawab Mengajar

Secara organisasi, kegiatan di luar daerah dapat menjadi sarana konsolidasi, peningkatan kapasitas, serta memperluas jejaring profesional pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Namun sebagai tenaga pendidik yang memiliki tugas pokok mengajar, kehadiran guru dan kepala sekolah dalam kegiatan di luar daerah tetap harus menjamin tidak terganggunya proses pembelajaran.

Beberapa prinsip yang semestinya dipastikan dalam kegiatan semacam ini antara lain:

  • Koordinasi resmi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan.
  • Tidak mengganggu KBM.
  • Tersedia surat tugas/izin resmi.
  • Ada pengaturan guru pengganti bila diperlukan.
  • Laporan dan dokumentasi kegiatan secara administratif.

Ketua PGRI: Semua Sudah Sesuai Mekanisme

Ketua PGRI Kabupaten Sumedang, Pepen, saat dikonfirmasi Rabu (25/02/2026) usai mengikuti rapat di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), menegaskan bahwa kegiatan telah menempuh seluruh prosedur.

Menurutnya, izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan sudah ditempuh. Ia juga menyampaikan bahwa anggaran kegiatan bersumber dari iuran peserta anggota PGRI, bukan dari APBD.

“Semua izin dan rekomendasi sudah ditempuh. Anggaran berasal dari iuran peserta anggota PGRI. Jadi kegiatan ini tidak ada permasalahan dan sudah sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kabid SD: Tidak Ada Informasi Sebelumnya

Di sisi lain, Kepala Bidang SD, Dayat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan agar konfirmasi diarahkan kepada Ketua PGRI Kabupaten. Ia menyebut tidak menerima informasi sebelumnya terkait kegiatan tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar, saat dikonfirmasi mengenai izin atau rekomendasi bagi guru maupun kepala sekolah yang mengikuti Rakerja hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Perbedaan respons ini memunculkan ruang pertanyaan publik terkait alur koordinasi dan administrasi perizinan.

Regulasi Soal Rapat di Luar Kantor

Dalam konteks regulasi, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 mengatur pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor demi efisiensi dan efektivitas kerja.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa rapat di luar kantor hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria tertentu, bersifat strategis, serta mendapatkan izin pimpinan instansi.

Meskipun PGRI merupakan organisasi profesi, keterlibatan guru dan kepala sekolah sebagai aparatur pendidikan tetap berkaitan dengan tanggung jawab kedinasan.

Transparansi dan Akuntabilitas

Publik tentu tidak mempermasalahkan upaya peningkatan kapasitas organisasi profesi guru. Namun transparansi, akuntabilitas, serta jaminan tidak terganggunya pelayanan pendidikan menjadi aspek krusial.

Pertanyaan yang wajar diajukan:

  • Apakah seluruh peserta telah mengantongi surat tugas resmi?
  • Bagaimana pengaturan KBM selama kegiatan berlangsung?
  • Mengapa Gedung PGRI Sumedang tidak dimanfaatkan?
  • Apakah agenda non-materi dalam rundown tetap relevan dengan tujuan raker?

CyberTipikor memandang penting adanya klarifikasi terbuka dan data administratif yang dapat menjawab pertanyaan publik secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

CyberTipikor akan terus mengawal isu ini demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan utama pendidikan di Kabupaten Sumedang.

(A. Susanto)

Posting Komentar

0 Komentar